Wartain.com || Awal tahun anggaran kerap menjadi masa krusial bagi pengelolaan keuangan daerah. Di Kabupaten Sukabumi, kepastian mengenai kemampuan kas daerah menjadi perhatian, terutama terkait pembayaran gaji aparatur dan pelaksanaan program kerja pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan, memasuki tahun anggaran 2026, kondisi kas daerah berada dalam keadaan aman dan terkendali.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, menegaskan bahwa secara umum tidak terdapat persoalan berarti pada posisi kas daerah.
Dana yang tersedia dinilai cukup untuk menopang belanja rutin pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai serta pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan pada bulan Januari.
“Secara keseluruhan, kondisi kas daerah pada awal tahun 2026 stabil dan mencukupi untuk membiayai gaji pegawai maupun kegiatan yang sudah direncanakan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, ia tidak menampik adanya keterlambatan dalam realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Januari. Keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan dampak dari proses penyesuaian kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Haerul, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu kini diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan reformulasi ulang dalam sistem penganggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pembayaran gaji dan tunjangan Januari 2026 memang diperlukan penyesuaian ulang, khususnya terkait penggajian PPPK Paruh Waktu. Kewenangannya ada di daerah, sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Proses reformulasi tersebut berdampak pada keterlambatan penginputan data belanja di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Padahal, pencairan anggaran, termasuk pembayaran gaji, baru dapat dilakukan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan penginputan data secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPKAD mendorong seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan tahapan penginputan belanja dengan cermat dan tepat waktu. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai menjadi kunci agar proses pencairan dapat segera berjalan.
“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan penginputan belanja di SIPD dengan cepat dan benar, sehingga pembayaran gaji dan tunjangan bisa segera direalisasikan,” tegas Haerul.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun optimistis, setelah proses penyesuaian rampung, seluruh kewajiban pembayaran kepada aparatur dapat segera diselesaikan.
Dengan kas daerah yang tetap terjaga stabil, roda pemerintahan diharapkan dapat berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal sejak awal tahun anggaran 2026.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
