Wartain.com || Kasus dugaan bullying oleh orang dewasa terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi kembali berlanjut setelah sebelumnya sempat dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023. Sebelumnya, korban juga mengalami perundungan dari sesama siswa, yang telah diproses hukum dan berakhir dengan putusan pengadilan serta diversi pada Januari 2024.
Kini, upaya pembuktian dalam kasus dugaan bullying oleh orang dewasa kembali dilakukan. Kuasa hukum korban, Hudi Yusuf, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk memperkuat penyelidikan. Laporan kasus ini telah diajukan ke Mabes Polri.
“Kami meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri dan telah mempersiapkan bukti serta saksi-saksi agar kasus ini bisa diselidiki lebih mendalam. Kami berharap SP3 bisa dibuka kembali tanpa harus melalui praperadilan, karena kewenangan pemeriksaan bukti ada di kepolisian,” ujar Hudi, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, terdapat dugaan kekerasan yang lebih dalam, termasuk adanya indikasi penggunaan obat serta benturan di kepala yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis.
Hudi menjelaskan, penyelidikan kasus ini sebelumnya dihentikan karena kepolisian menilai kurangnya alat bukti dan saksi. Namun, ia menilai bahwa kasus yang melibatkan orang dewasa—baik itu orang tua murid, petugas keamanan, maupun guru seharusnya diproses secara transparan.
“Gelar perkara seharusnya melibatkan saksi-saksi dari pihak kami, bukan hanya dari terlapor. Kami sudah menyusun daftar saksi, tetapi mereka tidak dipanggil oleh penyidik. Oleh karena itu, kami menolak gelar perkara yang sempat ditunda seminggu, sampai semua saksi dari kami diperiksa terlebih dahulu,” tegasnya.
Orang tua korban, DS (44), menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sejak Juli 2024, tak lama setelah SP3 diterbitkan oleh Polres Sukabumi Kota.
“SP3 keluar tanggal 8 Juli, dan pada 15 Juli kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dengan tembusan ke Polres pada 17 Juli. Hanya berselang 10 hari, kami sudah menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara khusus dari Mabes Polri. “Sudah ada beberapa kali surat dari Mabes, tinggal menunggu panggilan dari Wassidik,” tambahnya.
Anak korban yang kini berusia 10 tahun masih dalam pendampingan psikolog pasca peristiwa dugaan bullying. Selama hampir dua tahun terakhir, ia menjalani pendidikan di rumah.
“Dari sisi pendidikan, anak saya menjalani home schooling, tetapi tidak secara resmi. Secara administrasi, dia masih terdaftar di sekolah lamanya karena kasus ini belum selesai. Untuk memenuhi kebutuhan belajarnya, ada guru pendamping yang mengajarkan pelajaran sekolah, tetapi lebih banyak fokus pada mengaji, sesuai rekomendasi dokter agar aktivitas otaknya tetap berjalan,” jelas DS.
Ia menambahkan bahwa anaknya mengalami perubahan dalam interaksi sosial. “Dia cenderung malu saat bertemu orang baru, mungkin juga ada rasa takut, tetapi dia mengaku hanya merasa malu. Sejak awal, anak saya didampingi psikolog secara konsisten, yang terus memberikan kepercayaan diri saat dibutuhkan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
