Wartain.com, Kota Sukabumi || Tiga pemuda tanggung, RH (20 tahun), A (22 tahun) dan DS (20 tahun), diamankan Polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit, saat nongkrong bersama sejumlah temannya, di kawasan terminal Tipe A, Baros, Kota Sukabumi, Senin malam 26/06/2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, jajarannya telah telah menerima 12 pemuda tanggung, yang diamankan tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota, saat berpatroli di kawasan terminal Tipe A, Baros, Kota Sukabumi.
“Pada hari Senin malam, sekitar pukul 01 dini hari, Sat Reskrim menerima pelimpahan 12 orang, yang terdiri dari sembilan pemuda dan tiga perempuan, yang diamankan tim Patroli Samapta, di kawasan terminal Tipe A, Baros, Kota Sukabumi” terang Yanto kepada awak media, Rabu pagi, 28/06/2023.
“Dari kedua belas orang ini, kami menetapkan tiga orang, yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis cerulit, yang dibawa saat nongkrong di kawasan terminal tersebut” sambungnya.
“Terhadap ketiga orang ini, kami menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara” ungkapnya.
Yanto memastikan, penanganan kasus membawa senjata tajam, yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut, akan dilakukan secara profesional, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.
“Tentunya, penanganan kasus ini, akan kami lakukan dengan profesional, sebagai wujud komitmen kami, untuk memberikan rasa aman maupun kenyamanan kepada masyarakat” tegas Yanto.
“Kami dari pihak Kepolisian, juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat, untuk memberikan informasi, mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, kepada kami secara langsung, maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, di nomor 0811654110”, pungkasnya.
(Aab/Godam)