26.7 C
Jakarta
Minggu, Maret 8, 2026

Latest Posts

Kejari Sukabumi Tetapkan Dua ASN DLH sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Persampahan 2024

Wartain.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Terbaru, dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada program pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp877 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TS dan HR. TS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara HR merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di instansi tersebut.

“Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan dan audit menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp877.233.225,” ujar Agus dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Penetapan tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 yang terbit pada hari yang sama dengan pengumuman resmi Kejari.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional truk dan pick-up pengangkut sampah dalam lingkup DLH Kabupaten Sukabumi. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen audit nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 yang dirilis pada 21 Maret 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Sukabumi sempat melakukan penggeledahan di kantor DLH pada 4 Juni 2025. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting seperti ruang Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Persampahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita lebih dari 50 dokumen serta satu unit laptop yang kini menjadi bagian dari alat bukti.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Indra Sukmana Agustian, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Klien kami dalam kondisi sehat dan akan bersikap kooperatif hingga proses persidangan nanti,” jelas Indra kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai pengakuan kliennya terkait dugaan korupsi, Indra enggan memberi pernyataan lebih lanjut. “Terkait substansi, kita akan buka di persidangan,” tutupnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.