Wartain.com || Kemendari menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tahapan pilkada 2024, khususnya jadwal pelantikan dan mempertahankan hasil pemilu yang masih bersidang di mahkamah konstitusi. Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu, daerah yang masih menunggu keputusan sela MK terkait perdamaian yang diajukan oleh calon kepala daerah.
Rakor yang berlangsung secara berani di Pendopo Sukabumi, Senin (3/2/2025) diikuti oleh Sekda Ade Suryaman dan jajaran dinas serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam rakor Mendagri Tito Karnavian memaparkan tentang rencana pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024.
“Kami mendengarkan Arah Mendagri mengenai tahapan pilkada 2024 khususnya untuk persiapan pelantikan ke daerah pemilihan. Mendagri menjelaskan ada daerah yang hasil pilkada bersengketa di MK sehingga berdampak pada jadwal pelantikan, termasuk Kabupaten Sukabumi,” jelas Budi Azhar.
Menurut Budi, pemerintah dalam hal ini mendagri sudah menetapkan rencana pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025, dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini terkait langkah Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan pemberhentian menjadi 4-5 Februari dari rencana awal pada 15 Februari 2025.
“Jadi rencana pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 nanti, akan mengikutsertakan daerah yang ditutup gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi,” beber Budi Azhar.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)