26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026

Latest Posts

Kliennya Diperiksa Unit PPA Polres Sukabumi, Kuasa Hukum: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

​Wartain.com || Kuasa Hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari kantor Hukum SR and Partner angkat bicara merespons perkembangan kasus yang menjerat kliennya. Sukma membenarkan bahwa kliennya kini telah berada di Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.

​Ia menegaskan, keberadaan ES di kantor polisi saat ini adalah bukti nyata itikad baik. Pihaknya membantah keras isu yang menyebut kliennya berusaha menghindar dari proses hukum.

​”Perlu kami sampaikan kepada publik, hari ini kami selaku tim kuasa hukum yang mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini bentuk komitmen bahwa klien kami sangat kooperatif dan taat hukum. Beliau hadir secara jantan untuk menghadapi proses ini,” ujar Sukma.

Terkait penetapan status tersangka terhadap ES, Sukma meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, status tersangka adalah bagian dari tahapan administrasi penyidikan, bukan merupakan vonis bersalah yang final.

​”Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik yang kami hormati. Namun ingat, ini belum vonis. Kebenaran materiil yang sesungguhnya baru akan diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Masih ada ruang pembuktian,” tegasnya.

​Untuk itu, Sukma mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru melakukan penghakiman sepihak. Ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

​”Kami minta publik bersabar, biarkan proses hukum berjalan di koridornya. Klien kami sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan datang dan menjalani pemeriksaan, mari kita hargai proses tersebut,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.