Wartain.com || Seorang pensiunan PNS PU Binamarga, Sukmaji (67) tahun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum dari Bank Capital serta agen dari PT Samida, sebuah perusahaan yang mengklaim bekerja sama dalam proses pengajuan kredit pinjaman.
Kronologi kejadian bermula ketika Sukmaji, kedatangan tamu dua orang yang mengaku Marketing Bank Capital pada bulan Desember 2024 dan kemudian membujuk untuk mengajukan pinjaman ke Bank Capital dan akan mendapatkan sisa lebih besar dari pinjaman sebelumnya di Bank BTPN.
Ia diminta menandatangani sejumlah dokumen, yang pada saat itu tidak diberikan salinannya. “Saya tidak pernah menerima uang pinjaman sepeser pun,” ujar Sukmaji dalam pernyataan resminya, Kamis 29/05/2025.
Anehnya, salinan dokumen pinjaman baru diterima olehnya tiga bulan kemudian melalui aplikasi WhatsApp setelah pencairan dan dokumen tersebut diketahui tidak ditandatangani oleh pejabat Bank Capital. Hal ini menimbulkan dugaan kuat, bahwa proses perjanjian tidak sah secara hukum.
Yang lebih memprihatinkan, Marketing Bank Capital yang Bernama Wandi Darmawan, warga Griya Maleber Cianjur, Yadi, Azis, dan Eko Wahyu Lokananta, coordinator Marketing yang kemudian diketahui adalah Agen dari PT Samida, juga diduga mengambil alih kartu ATM milik Sukmaji secara melawan hukum, dan melakukan penarikan uang dari rekening pribadi miliknya tanpa izin.
Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk penggelapan dan pencurian, serta pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan konsumen.
Menurut tim kuasa hukumnya, Nia Rohania, S.H dan Aristiawan, S.H dari LBH Suryakancana’92 dan LBH PPPAD Cianjur, menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Sukmaji telah melanggar berbagai ketentuan hukum. Selain tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan juga melanggar Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat sahnya perjanjian juga Undang-Undang Perbankan. Kami sudah menemui pihak Bank Capital dan juga PT Samida, tapi sampi saat ini tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hilang, saya sudah tidak menerima gaji sepeserpun, hidup saya semakin sulit, bahkan untuk membeli makan pun saya sudah tidak sanggup, Saya sudah pensiun dan ingin hidup tenang, bukan dijebak seperti ini,” kata Sukmaji dengan nada memelas.
Diketahui, saat berita ini diturunkan Sukmaji dalam kondisi sakit. Pihak Sukmaji melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur , mengirimkan surat keberatan resmi kepada Bank Capital dan PT Samida, dan pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia serta tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Firly/Biro Cianjur)