Wartain.com || Kuasa hukum GM, Ferry Gustaman, memastikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan kliennya kini telah memasuki tahap penyidikan di Kepolisian. Ia menyampaikan bahwa secara resmi pihak penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menandai proses hukum yang sedang berjalan.
“Sampai detik ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Penjabaran agendanya kami tidak bisa memastikan karena itu merupakan kewenangan kepolisian. Namun yang jelas, SPDP sudah kami terima,” ujar Ferry setalah acara FGD terkait kasus tindakan asusila, bertempat di Cafe Ruang Riung, Cisaat, Sukabumi, Rabu 03/12/2025.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, serta berpotensi memeriksa terlapor. Ia juga menilai tidak menutup kemungkinan status terduga pelaku akan segera meningkat menjadi tersangka.
“Kalau terduga pelaku sudah diperiksa, kami berharap pihak kepolisian dapat mempercepat prosesnya. Ini menjadi atensi nasional, bukan hanya persoalan di daerah. Ini PR besar bagi dunia pendidikan khususnya di Sukabumi untuk memperbaiki banyak hal,” tambahnya.
Terkait kondisi saksi korban, Ferry menegaskan bahwa saat ini mereka mendapatkan perlindungan dari berbagai lembaga, mulai dari KPAI, LPSK, hingga DP3A.
“Saksi korban saat ini masih terus kami lindungi. Ada pendampingan dari KPAI, LPSK, dan DP3A yang mulai memberikan konseling. Meski mungkin belum maksimal, kita semua harus bersama-sama membantu memulihkan trauma para korban,” tuturnya.
Ferry menjelaskan bahwa kuasa hukum yang mengajukan pendampingan ke kantornya berjumlah tiga orang korban, termasuk GM.

Ketika disinggung mengenai peluang memenangkan perkara, Ferry menegaskan bahwa peran kuasa hukum korban adalah mendampingi dan mengawal, bukan menentukan hasil akhir.
“Kami ini kuasa hukum korban, kuasa hukum pelapor. Kewenangan kami mendampingi, bukan menentukan menang atau kalah. Hasil akhirnya berada di tangan jaksa penuntut umum saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya hanya fokus pada korban yang resmi memberikan kuasa. Bila ada korban lain yang tidak menguasakan kepadanya, maka hal itu berada di luar lingkup kewenangannya.
DP3A Kabupaten Sukabumi Diminta Serius Berikan Pendampingan
Ferry juga menyoroti kurangnya koordinasi dari DP3A dalam memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
“DP3A sebenarnya memiliki kewajiban bukan hanya konseling, tapi juga penyiapan pendampingan hukum. Itu tidak dilakukan. Akhirnya kami mengambil alih. Sekarang mereka mulai bergerak, mungkin setelah rapat koordinasi lintas lembaga,” ungkap Ferry.
Namun ia menyayangkan tidak adanya komunikasi intensif antara DP3A dan kuasa hukum, sehingga pendampingan berjalan sendiri-sendiri.
“Kami tidak masuk ke ranah mereka karena kewenangannya berbeda. Kami hanya fokus melindungi dan mendampingi korban yang menguasakan kepada kami,” tegasnya.
Ferry pun berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. “Harapan kami, melihat bukti-bukti yang sudah diserahkan ke kepolisian, hukuman dapat dijatuhkan seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
