Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan salah satu pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Adalah Yudi Rahman Setiadi, yang dikenal publik dengan nama panggilan Koko, secara resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa internal mengungkap adanya dua pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian.
Menurut Wali Kota Ayep Zaki, Yudi terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tepatnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun secara kumulatif dan juga selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah. Selain itu, ditemukan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Ayep Zaki dalam keterangan persnya, Jumat (25/7/2025).
Atas dasar pelanggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3) PP 94/2021.
Pemkot telah mengajukan permohonan pemberhentian resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2025. Saat ini, proses administrasi pemberhentian masih berlangsung di tingkat pusat.
Ayep Zaki juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengaitkan urusan pribadi atau publik dengan pihak Pemkot terkait sosok Yudi.
“Kalau ada pihak-pihak yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan, silakan langsung berkomunikasi dengannya secara personal. Dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur ASN Kota Sukabumi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Pemkot menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas internal.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
