26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Langkah Praktis Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diatas 10 Juta

Wartain.com || Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program penjamin diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan salah satu program jaminan sebagai perlindungan finansial bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas 10 juta, begini syarat dan ketentuannya, yaitu:

1.Ketentuan Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan untuk peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

Mencapai usia pensiun 56 tahun Memasuki usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan (PKB). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Telah mengundurkan diri Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU). Meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Mengalami cacat total. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Klaim sebagian JHT 10% Klaim sebagian JHT 30%

2. Syarat Mencairkan BPJS

Ketenagakerjaan JHT Untuk mengajukan pencairan , berikut syarat wajib cairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT.

Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK). Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Surat keterangan pensiun bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun. Surat keterangan bekerja jika kamu ingin mencairkan sebagian 30%. Dokumen perbankan bagi kamu yang ingin cairkan sebagian 30%. Buku tabungan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Lewat kantor cabang Membawa semua dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan kepada petugas keamanan bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan mengarahkan kamu untuk mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Lalu, ambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil oleh petugas. Petugas akan mengecek kembali dokumen yang dibawa dan mewawancarai dokumen pencairan saldo. Selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat online melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Unggah dokumen persyaratan. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara. Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Buka aplikasi JMO. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’. Pilih menu ‘Klaim JHT’. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’. Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu “Tracking Klaim”.***

Foto : dom. BPJS TK

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.