26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Mantan Sekdes Cikahuripan Ditahan, Kejari Sukabumi Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Wartain.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah resmi menahan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Agung, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Agung diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429. Pada Jumat (21/3/2025), ia resmi diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota dalam tahap dua proses hukum.

Kasi Intelijen Kejari Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kantor Kejari Sukabumi sekitar pukul 08.30 WIB. “Hari ini, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” ujarnya.

Dalam proses ini, Agung didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Gunawan, SH, MH. Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari ke depan.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini juga menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap,” ujar Abduh. Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi serta beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Kejaksaan dan kepolisian pun mengimbau seluruh kepala desa untuk mengikuti prosedur pengelolaan keuangan dengan transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa di desa lain. Kepala desa harus memahami bahwa dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Abduh.

Dengan penahanan Agung, Kejari Sukabumi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih bertanggung jawab.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.