26.7 C
Jakarta
Rabu, Agustus 19, 2026

Latest Posts

Menagih Janji Kedaulatan: Mengapa Nasionalisasi SDA Bukan Sekadar Retorika Politik?

Oleh Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan

Wartain.com – Lebih dari delapan dekade setelah Proklamasi, Indonesia masih menghadapi paradoks yang sulit dibantah: negeri ini kaya raya sumber daya alam, tetapi posisi ekonominya belum sepenuhnya berdaulat. Minyak, gas, batu bara, nikel, tembaga, emas, hutan, laut, dan tanah merupakan kekayaan strategis bangsa. Namun, kekayaan itu belum selalu berujung pada kemandirian teknologi, kekuatan industri, kesejahteraan rakyat, dan kemampuan negara menentukan arah ekonominya sendiri. Kita merdeka secara politik, tetapi dalam banyak sektor strategis masih berhadapan dengan struktur ketergantungan.

Di tengah pergantian rezim dan berulangnya janji politik, narasi tentang kedaulatan kembali menguat pada era pemerintahan Prabowo Subianto: pangan dan energi harus menjadi kepentingan strategis nasional. Tetapi di sinilah pertanyaan yang lebih tajam harus diajukan. Apakah agenda kedaulatan itu sungguh akan mengubah struktur penguasaan sumber daya alam, atau berhenti sebagai retorika untuk membangkitkan kebanggaan nasional?

Sebab rakyat tidak membutuhkan sekadar slogan tentang kedaulatan. Rakyat membutuhkan bukti bahwa kekayaan alam benar-benar dikembalikan menjadi kekuatan produksi nasional dan kemakmuran bersama.

Amanat konstitusi sesungguhnya sudah sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan SDA seharusnya tidak boleh tunduk semata-mata kepada logika keuntungan modal. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa sumber daya strategis menjadi fondasi kemandirian ekonomi, industrialisasi nasional, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan.

Namun sejarah menunjukkan adanya jarak antara mandat konstitusi dan praktik pengelolaan kekayaan alam. Pada masa Orde Baru, pembukaan ruang investasi asing melalui UU Penanaman Modal Asing 1967 menjadi bagian penting dari masuknya modal multinasional ke berbagai sektor strategis. Investasi memang dapat membawa modal, teknologi, dan akses pasar, tetapi persoalannya muncul ketika posisi tawar negara melemah, nilai tambah lebih banyak dinikmati di luar negeri, dan masyarakat sekitar wilayah eksploitasi menanggung biaya sosial maupun ekologis.

Karena itu, istilah “nasionalisasi” perlu diperiksa secara lebih kritis. Akuisisi saham mayoritas atau pengalihan konsesi kepada BUMN memang dapat menjadi langkah penting, tetapi kepemilikan administratif tidak otomatis melahirkan kedaulatan substantif. Negara bisa menguasai saham, tetapi kehilangan kendali atas teknologi. Negara bisa memiliki tambang, tetapi menjual bahan mentah. Negara bisa memiliki kilang, smelter, atau pabrik, tetapi tetap bergantung pada mesin, pembiayaan, lisensi, dan jaringan distribusi dari luar negeri.

Maka ukuran nasionalisasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Siapa pemilik saham?” Ukuran yang lebih menentukan adalah: siapa menguasai teknologi, siapa mengendalikan pembiayaan, siapa menentukan standar produksi, siapa menguasai pengolahan, siapa mengendalikan rantai pasok, dan siapa menikmati nilai tambah terbesar?

Inilah titik paling rawan dalam proyek kedaulatan ekonomi. Jangan sampai nasionalisasi hanya memindahkan kepemilikan formal dari korporasi asing kepada segelintir elite domestik, sementara rakyat tetap menjadi penyedia tanah, tenaga kerja, dan penanggung dampak kerusakan lingkungan. Jika itu yang terjadi, nasionalisasi hanya mengganti wajah penguasaan, bukan mengubah struktur ketergantungan.

Kedaulatan juga harus dibedakan dari sekadar nasionalisme ekonomi. Negara tidak boleh mengganti dominasi asing dengan dominasi oligarki domestik. Jika sumber daya tetap terkonsentrasi pada kelompok kecil, sementara rakyat hanya menerima remah pertumbuhan, maka tujuan konstitusional belum tercapai.

Negara harus memastikan transparansi kontrak, akuntabilitas pengelolaan, perlindungan masyarakat adat dan lokal, serta pembagian manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.

Nasionalisasi sejati harus berarti penguasaan negara dan bangsa atas seluruh rantai nilai: dari sumber daya, teknologi, pengolahan, industri hilir, pembiayaan, distribusi, hingga pasar. Bahan mentah harus diolah menjadi produk bernilai tinggi; teknologi harus dikuasai dan dikembangkan sendiri; industri nasional harus tumbuh; dan keuntungan SDA harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pekerjaan, pendidikan, layanan publik, kesejahteraan, serta kekuatan industri.

Dengan demikian, persoalan SDA bukan sekadar soal siapa yang menguasai tambang atau ladang migas. Ini adalah pertanyaan paling mendasar tentang arti kemerdekaan itu sendiri. Indonesia tidak boleh puas menjadi negara yang kaya bahan mentah tetapi miskin kendali.

Kedaulatan harus diukur dari kemampuan bangsa menguasai kekayaannya, mengolahnya, melindunginya, dan membagikan hasilnya secara adil.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus ditagihkan kepada negara bukan hanya, “Seberapa besar SDA telah dinasionalisasi?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Seberapa jauh kekayaan alam Indonesia benar-benar telah menjadi milik, kekuatan, dan kemakmuran rakyat Indonesia?”(***)

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.