26.7 C
Jakarta
Senin, November 10, 2025

Latest Posts

MKMK Gelar Sidang Kode Etik Anwar Usman Dkk

Wartain.com || Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua MK Anwar Usman dkk hari ini, Selasa (31/10). Dugaan pelanggaran etik ini terkait putusan perkara Nomor 90 yang mengubah syarat Capres-cawapres.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan pelapor. Ada total 4 laporan yang diperiksa hari ini. Salah satunya Denny Indrayana yang hadir secara virtual.

Denny mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonannya. Dalam aduannya, dia melaporkan Ketua MK Anwar Usman yang diduga melanggar etik dalam memutus perkara 90 tersebut.

Musababnya, karena Anwar Usman dinilai punya konflik kepentingan langsung dengan keluarganya, yakni Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.

“Pelapor mengusulkan Putusan 90 tidak boleh dimanfaatkan, ataupun dinikmati keuntungannya, oleh para pihak yang telah dengan sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan antara Hakim Terlapor (Anwar Usman) dengan Presiden Joko Widodo,” kata Denny saat membacakan argumen dan perbaikan laporannya.

“Pemanfaatan relasi keluarga demikian, bukan hanya koruptif, kolutif dan nepotis, tetapi juga telah merendahkan dan mempermalukan lembaga Mahkamah yang seharusnya dijaga dengan segala daya dan upaya kehormatannya,” tambah caleg dari Demokrat itu.

Atas dasar itu, Denny Indrayana meminta MKMK memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik putusan 90 tersebut. Dia juga meminta putusan atau perubahan Pasal 196 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang memperbolehkan kepala daerah jadi Capres-cawapres meski usia tak sampai 40 tahun dinyatakan tidak sah.

“Karena itulah, Pelapor mengusulkan Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut,” imbuh Denny.

Sidang hari ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

MKMK menyatakan akan mengebut proses pemeriksaan. Putusan direncanakan akan diketok pada 7 November 2023. Sehari sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti capres-cawapres.***

Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.