Wartain.com – Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Dzikrillah menyebut surat rekomendasi B1-KWK empat partai pendukung pasangan Mohammad Muraz-Andri Hamami belum diterima oleh KPU sehingga sedikit menghambat proses pendaftarannya.
Diberitakan sebelumnya dua paslon telah resmi mendaftarkan dirinya dihari pertama untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi. Adapun paslon yang telah mendaftar yaitu Fahmi-Dida dan Muraz-Andri.
“Dari empat partai yang mengusung pasangan Muraz-Andri adalah Partai Solidaritas Indonesia, Gelora, PBB dan PKN. Jadi yang perlu dilengkapi adalah persetujuan dari DPP tingkat pusat untuk mengusung paslon Muraz-Andri,” kata Dzikrillah pada Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima KPU, surat rekomendasi B1-KWK dari empat partai tersebut sedang di proses.
“Kami harapkan untuk pemenuhannya bisa sebelum tanggal 29. Artinya 29 adalah hari terakhir karena kelengkapan dipenuhi pada saat masa pendaftaran bukan lagi masa perbaikan,” ujarnya.
“Jadi pada dasarnya penerimaan pendaftaran bacalon wali kota dan wakil itu dibuka tanggal 27-29 (Agustus) untuk pemenuhan kelengkapan persyaratannya hanya bisa dipenuhi pada tgl 27-29 itu,” tambah Dzikrillah.
Adapun mengenai masa pencermatan mengenai kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh para paslon yang mendaftar akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 4 September 2024.
Sementara itu Dzikrillah menyebut akan ada satu paslon lain yang rencananya akan mendaftar pada hari Kamis (29/8/2024) mendatang.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari pengusung atau partai pemenangan bakal pasangan calon yang lain infonya nanti Kamis atau hari terakhir ada satu pasangan terakhir yang akan mendaftarkan ke KPU yaitu Ayep Zaki-Bobby Maulana yang akan dilaksanakan pukul 10 pagi,” tandas Dzikrillah.***(RAF)
