Wartain.com – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Ciamis bersama PA GMNI se-Priangan Timur, DPC GMNI se-Priangan Timur, serta sejumlah organisasi eksternal menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan tindak penganiayaan yang menimpa dua alumni GMNI Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban dan hasil rapat koordinasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.
Saat itu, dua alumni GMNI berinisial EA dan MR sedang berada di lokasi bersama dua rekannya, AS dan A. Menurut keterangan yang diterima, sempat terjadi perselisihan antara AS dengan sekelompok orang berbadan tegap di area cafe sehabis memakai toilet. Perselisihan tersebut disebut sempat dilerai oleh sejumlah aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
Namun, situasi kembali memanas dan berpindah ke kawasan Taman Lokasana, Ciamis. Sekitar pukul 03.00 WIB, diduga terjadi pengeroyokan terhadap AS. EA dan MR yang berupaya melerai peristiwa tersebut justru turut menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.
“Sempat dilerai oleh dalmas waktu di cafe, tapi situasi memanas dan berpindah ke taman lokasana sampai terjadi penganiayaan padahal saya mau melerai.” Ujar EA. Akibat kejadian tersebut, EA dan MR mengalami luka yang memerlukan penanganan medis.
Hingga saat ini, kedua korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum dan PA GMNI menyatakan menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sekretaris PA GMNI Kabupaten Ciamis, Fahmi Guna Priono, S.I.P., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan dua alumni GMNI menjadi korban.
“Kami mengecam setiap bentuk kekerasan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. Senin, (20/7/2026).
Fahmi menambahkan, PA GMNI Kabupaten Ciamis bersama unsur PA GMNI se-Priangan Timur dan organisasi yang turut hadir dalam rapat telah menyepakati untuk memberikan pendampingan kepada kedua korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Rizky, S.H., yang turut mendampingi penanganan perkara, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PA GMNI Kabupaten Ciamis juga mengimbau seluruh kader, alumni, dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ciamis, para peserta juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Langkah lanjutan, termasuk bentuk penyampaian aspirasi secara damai, akan diputuskan setelah terdapat perkembangan resmi dari proses penegakan hukum.
PA GMNI Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak korban, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta kepercayaan terhadap mekanisme hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung bersama dalam menyikapi peristiwa tersebut.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ape/Biro Ciamis)
