26.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Latest Posts

Eks Dirut PDAM TBW Kota Sukabumi Buka Suara: Pemberhentian Mendadak Dinilai Sarat Kepentingan Nonteknis

Wartain.com || Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema, akhirnya angkat bicara terkait pencopotan dirinya yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Sani menolak tuduhan kinerja buruk dan mempertanyakan alasan serta mekanisme yang mendasari keputusan pemberhentian tersebut.

Sani mengungkapkan bahwa proses pemberhentiannya berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa peringatan atau prosedur evaluasi yang semestinya. Ia mengaku sebelumnya sempat diminta mundur, namun menolak karena merasa tak melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian ini sangat mendadak. Saya pernah diminta untuk mengundurkan diri, tetapi saya menolak karena tidak merasa bersalah. Tidak lama setelah itu, surat pemberhentian pun muncul,” ungkapnya, Minggu (20/7/2025).

Sani juga menyoroti dinamika internal menjelang pencopotan, termasuk munculnya mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah pegawai. Ia menilai situasi tersebut janggal karena muncul tanpa proses komunikasi yang terbuka.

“Tanpa ada pembicaraan atau evaluasi sebelumnya, tiba-tiba seluruh karyawan dipanggil ke Pemkot tanpa melibatkan saya. Lalu, beberapa waktu kemudian, saya diberhentikan,” jelasnya.

Pertanyakan Penilaian Kinerja dan Dugaan Politisasi

Mengenai tuduhan performa buruk yang menjadi dasar pemberhentiannya, Sani menyatakan belum pernah mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menekankan bahwa penilaian kinerja memiliki prosedur dan indikator yang jelas, serta harusnya berdasarkan data terverifikasi oleh auditor.

“Saya hanya diberitahu bahwa kinerja saya buruk dan diberi dua pilihan: mundur atau diberhentikan. Padahal saya sudah menjelaskan capaian dan indikator kinerja, tapi seolah tidak didengarkan. Saya mulai merasa bahwa ini bukan sekadar soal kinerja, tetapi mengarah pada kepentingan nonteknis,” kata Sani.

Ia menambahkan bahwa penilaian kinerja tahun sebelumnya justru menunjukkan adanya perbaikan. Namun, seluruh proses pemberhentian berjalan tanpa kejelasan tahapan evaluasi atau komunikasi resmi.

“Seharusnya ada teguran atau pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung pemberhentian. Ini tidak etis dan tidak prosedural,” imbuhnya.

Langkah Hukum Disiapkan, Kuasa Hukum Kritik Proses Administrasi

Kuasa hukum Sani, Uung Rustiawan, menegaskan bahwa pemberhentian kliennya cacat prosedur dan bisa berdampak pada ranah hukum. Ia menyebut pemecatan Sani bermula dari mosi tidak percaya pegawai, lalu berkembang menjadi tekanan agar Sani mengundurkan diri.

“Pak Sani bukan politisi, ia adalah seorang profesional yang lolos seleksi dari tujuh kandidat calon Dirut PDAM. Ia punya rekam jejak dan kemampuan yang jelas,” kata Uung.

Menurut Uung, Pemkot bahkan sempat mengirimkan draft surat pengunduran diri untuk ditandatangani pada awal Juli 2025, namun ditolak oleh Sani karena merasa tidak melakukan kesalahan.

“Ini semakin memperjelas bahwa ada tekanan nonformal. Padahal kontrak kerja beliau masih berlaku hingga 2028. Belum genap dua tahun menjabat, tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang sahih,” ungkapnya.

Ia menambahkan, surat pemberhentian juga tidak menyebutkan alasan jelas apakah berupa pemecatan secara hormat, tidak hormat, atau bentuk lainnya. Selain itu, tidak ada lampiran hasil audit atau penilaian objektif yang dijadikan dasar.

“Kami akan mempertanyakan konsideran dalam surat pemberhentian, mulai dari kontrak, laporan keuangan, hingga hasil evaluasi dari dewan pengawas. Semua itu harus dibuka agar terang benderang,” ujarnya.

Uung juga menyinggung potensi pelanggaran hukum jika terdapat pihak yang memanipulasi informasi atau menyebarkan mosi tidak percaya secara tidak sah. Ia memastikan bahwa tim hukum siap mengambil jalur PTUN hingga gugatan pidana jika diperlukan.

“Jika nama baik Pak Sani dicemarkan, atau hak-haknya sebagai pejabat yang sah dilanggar, maka tentu kami akan tempuh langkah hukum,” tegasnya.

Untuk tahap awal, pihak Sani berencana menemui langsung Wali Kota Sukabumi guna meminta penjelasan resmi serta membuka ruang klarifikasi atas keputusan yang dinilai sepihak dan tidak transparan tersebut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.