26.7 C
Jakarta
Rabu, April 22, 2026

Latest Posts

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya pergerakan tanah yang melanda dua desa di Kecamatan Bantargadung, yakni Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 30021/Kep.246-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Wilayah Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, jumlah warga yang terdampak bencana tersebut mencapai 135 kepala keluarga atau sekitar 476 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 123 kepala keluarga yang terdiri dari 419 jiwa saat ini berada di pengungsian.

Bencana pergerakan tanah ini menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, lingkungan permukiman, serta beberapa sarana infrastruktur penting di wilayah terdampak.

Melalui penetapan status tanggap darurat ini, pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganan darurat serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa langkah tanggap darurat perlu segera dilakukan untuk memastikan kebutuhan mendesak saat bencana dapat terpenuhi. Penanganan juga harus dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, serta sesuai dengan standar dan prosedur penanggulangan bencana yang berlaku.
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan selama tujuh hari, terhitung mulai 4 hingga 10 Maret 2026.

Selama masa tanggap darurat berlangsung, perangkat daerah diberikan kemudahan akses dalam pelaksanaan penanganan bencana, termasuk dalam proses evakuasi dan penyelamatan korban, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.

Untuk pembiayaan penanganan bencana, pemerintah akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Siap Pakai (DSP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sebelumnya, peristiwa pergerakan tanah melanda wilayah Kecamatan Bantargadung pada Minggu, 22 Februari 2026. Sejak saat itu, BPBD Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan sejumlah tenda darurat untuk menampung warga yang terdampak.
Sebagian warga memilih mengungsi di tenda yang disediakan, sementara lainnya menumpang tinggal di rumah kerabat yang dianggap lebih aman.

Saat ini, sejumlah kebutuhan mendesak bagi para korban bencana masih diperlukan. Di antaranya bahan makanan untuk dapur umum, air mineral, susu formula, makanan tambahan bergizi, paket sembako, makanan ringan, kasur lipat, matras atau tikar, selimut, pakaian untuk orang dewasa maupun anak-anak, perlengkapan mandi, popok bayi, popok lansia, pembalut wanita, pasokan air bersih, serta toilet portabel.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.