Wartain.com || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur Bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur melaksanakan pemusnahan sejumlah barang yang merupakan hasil dari razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu 25/06/2025
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang terlarang.
Kegiatan pemusnahan barang hasil razia penggeledahan kamar hunian ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur Eris ramdani dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur M.Affan Eko Budi, dengan disaksikan para pejabat Struktural Lapas Cianjur dan BNNK Cianjur.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kegiatan Razia periode Oktober 2024 sampai dengan Juni 2025. Eris Ramdani menyampaikan “Dengan dilakukan pemusnahan barang hasil Razia penggeledahan kamar hunian di lapas kelas IIB Cianjur, diharapkan dapat menjadi Langkah awal dalam menciptakan lingkungan Lapas Cianjur yang lebih aman dan tertib dan membentuk karakter warga binaan yang taat dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib di Lapas/Rutan,” tuturnya.
Kepala BNNK Cianjur M. Affan Eko Budi saat diwawancara menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas Cianjur yang konsisten menjaga marwah Lapas Cianjur dengan selalu melaksanakan kegiatan atau upaya deteksi dini gangguan Kamtib di Lapas salah satunya pemusnahan barang terlarang dan kami BNNK Cianjur siap untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan kegiatan penegakkan hukum di Lapas Cianjur.Adapun barang terlarang hasil Razia yang dimusnahkan sebagai berikut : Handphone 10 unit, Sajam 56 buah, Headset 17 buah, kabel 16 buah dan 190 barang lainnya yang dilarang masuk ke Lapas.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
