26.7 C
Jakarta
Selasa, Januari 21, 2025

Latest Posts

10 Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota di Tujuh TKP Berbeda

Wartain.com || Jajaran Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 10 pelaku kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya.

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, 10 pelaku berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), MD (27), diamankan di tujuh TKP berbeda.

Tujuh TKP yang disebut Rita diantaranya Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh, dan Cireunghas.

“Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui info dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan anggota di lapangan,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (1/8/2024).

Dari kesepuluh pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 261,75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6080 butir, satu buah alat hisap sabu (bong), tujuh buah timbangan, 10 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

“Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7500 jiwa dari penggunaan narkoba,” ujar Rita.

10 Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota di Tujuh TKP Berbeda (Foto : Azi)

Adapun modus pelaku dalam menyebarkan barang haram tersebut berbeda-beda.”Para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang yang diedarkan dari luar jawa.

Rita menambahkan, dari 10 pelaku dua diantaranya merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang ada di Kota Sukabumi. Mereka menggunakan uang dari hasil pengedaran barang haram tersebut untuk biaya kuliah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah melakukan praktiknya selama dua bulan.

Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 435, 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.