26.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Canangkan Penerapan Pajak Konsumen di Coffee Shop

Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi mulai melirik sektor gaya hidup, khususnya kedai kopi, sebagai sumber pendapatan daerah melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB 1). Pajak ini ditujukan bagi konsumen yang membeli minuman di kedai-kedai kopi, dengan tarif awal sebesar 5%.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Kedai kopi tumbuh pesat di Sukabumi. Ini potensi ekonomi yang perlu dioptimalkan untuk kepentingan publik,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Dana yang terkumpul dari PB 1 akan dikelola secara digital melalui aplikasi Pantas dan langsung masuk ke kas daerah. Aplikasi ini terhubung dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), sehingga alur pajak lebih transparan dan terpantau.

“Setiap rupiah dari PB 1 akan digunakan untuk membiayai program pembangunan. Ini bentuk gotong royong modern. Masyarakat ikut membangun kota lewat secangkir kopi,” tambah Bobby.

Pemkot juga memastikan penerapan pajak ini disepakati para pelaku usaha. Sosialisasi telah dilakukan dan para pemilik kedai kopi menyatakan dukungannya.

“Kami tidak ingin asal pungut. Kami ingin masyarakat tahu ke mana uangnya mengalir,” tegas Bobby. Ia pun meminta masyarakat tidak salah paham dan memberi waktu bagi pemerintah untuk membuktikan efektivitas kebijakan ini.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.