Wartain.com || Seorang perempuan muda berinisial RP (21 tahun) diamankan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Nyomplong, Sukabumi, Rabu (02/04/2025).
Pasalnya, RP nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara menyembunyikannya di lubang kemaluannya saat kunjungan ke lapas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kronologi terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya petugas piket Blok Wanita Lapas Kelas IIB Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap dua pengunjung yang hendak bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat terlarang yang tersembunyi di dalam lubang kemaluan salah seorang pengunjung wanita.
Petugas itu segera melaporkan temuan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono. Barang bukti kemudian didokumentasikan dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Kegiatan penggeledahan dan penindakan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Lapas Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap upaya penyelundupan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, ada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan poin pertama yang berbunyi Memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Serta 21 perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan poin pertama yang berbunyi Lapas dan Rutan tidak ada lagi Hanphone, Peredaran Narkoba, Pungli dan Penipuan, Lakukan razia secara rutin 1 minggu sekali.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)