26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Eks Kepala BRI Sukabumi Utara Buron Korupsi Kredit Ditangkap di Lebak

Wartain.com || Setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, Rihandani bin Adin Marpudin, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Ia diamankan pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyanto, menyampaikan bahwa usai ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, sebelum kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu pagi (13/9/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pidana Khusus.

“Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahap penyidikan, sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya,” ujar Hadrian, Minggu (14/9/2025).

Rihandani diketahui mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Atas sikapnya itu, Kejari mengeluarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 12 September 2025, hingga akhirnya operasi penangkapan dilakukan.

Dari hasil penyidikan, Rihandani diduga terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu penyalahgunaan dana pelunasan kredit di BRI Situmekar (periode 2021–2023) dan di BRI Sukabumi Utara (tahun 2023). Aksi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.