Wartain.com || Kabar turunnya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi membawa angin segar bagi para petani padi di Sukabumi, Jawa Barat. Namun, di balik kabar baik itu, muncul dua persoalan baru yang membuat petani belum sepenuhnya bisa bernapas lega — ongkos angkut yang tinggi dan aturan pembelian pupuk yang kini semakin ketat.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, HET pupuk Urea kini turun menjadi Rp 1.800 per kilogram atau setara Rp 90.000 per sak (50 kg). Sedangkan pupuk NPK dipatok Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per sak.
Untuk jenis lainnya, Pupuk ZA ditetapkan Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg), NPK khusus Kakao Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg), dan Pupuk Organik Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg).
Namun, semangat petani untuk membeli pupuk murah ini terbentur biaya transportasi yang tinggi. Mamat (52), petani di Kecamatan Warudoyong, mengaku ongkos angkut menjadi tantangan terbesar.
“Masalahnya di ongkos, dari tempat grosir ke sawah itu bisa Rp 40 ribu, kadang Rp 28–29 ribu per kuintal. Jadi ujung-ujungnya tetap mahal juga,” katanya.
Keluhan serupa datang dari Usup (56), petani yang setiap musim membutuhkan sekitar 4 kuintal pupuk. “Kalau ikut nebeng ke mobil orang dari pasar bisa Rp 50 ribu ongkosnya. Kalau naik angkot jelas enggak mungkin, berat,” ujarnya.
Selain persoalan ongkos, Usup juga menyinggung soal pupuk non-subsidi yang justru melambung. “Yang non-subsidi sekarang malah mahal, Urea putih sudah sampai Rp 120–125 ribu per karung,” ungkapnya.
Masalah lain yang dirasakan petani adalah sistem pembelian pupuk bersubsidi yang semakin rumit. Kini, petani wajib menunjukkan KTP elektronik, difoto, tanda tangan, dan tercatat dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau dulu mah tinggal beli, sekarang ribet. Harus pakai KTP dan cuma bisa beli di kios yang sesuai data RDKK. Kalau ke daerah lain, enggak bisa,” keluh Usup.
Kios pupuk juga dituntut untuk lebih disiplin. Setiap transaksi harus diverifikasi sesuai data RDKK sebelum pupuk diberikan.
Petani berharap, pemerintah tidak hanya fokus menurunkan harga pupuk di atas kertas, tetapi juga memperhatikan biaya distribusi dan kemudahan akses.
“Kalau ongkos angkut dan aturan ini enggak disesuaikan, ya percuma harga turun. Petani tetap susah,” tutup Mamat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
