Wartain.com || Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas terkait adanya temuan Bawaslu perihal netralitas ASN di Pilkada 2024.
Hal itu menyangkut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho terkait kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 19 September 2024 lalu.
Kendati demikian hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan khusus secara tertulis dari Bawaslu Kota Sukabumi.
“Saya belum bisa menyampaikan pernyataan khusus karena mungkin nanti kita akan menerima dulu dari Bawaslu nya belum keterima. Sebetulnya baru dia (Bawaslu) rilis di media tapi untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai,” kata Kusmana kepada Wartain.com pada Rabu (9/10/2024).
“Dari Bawaslu secara tertulis belum, tapi secara informasi kita kan sudah tahu semua mendengar jadi nanti kita proses dan memang nanti kita akan memilih apa yang menjadi pelanggaran disiplin. Tapi yang jelas pelanggaran disiplin sudah masuk tidak ada ringan tapi sedang,” lanjut Kusmana.
Sekedar informasi, dalam kegiatan Haornas tersebut, Kadispora selaku penanggung jawab acara mengundang para insan olahraga termasuk unsur Forkopimda yang didalamnya terdapat Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut juga mengundang seluruh pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kota Sukabumi. Termasuk didalamnya calon Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz yang menjabat sebagai Ketua Pengcab IPSI dan PTMSI.
Saat kehadirannya di Haornas beberapa pendukung Muraz juga turut hadir dengan memakai atribut dukungan terhadap Muraz di Pilkada.
Hal tersebut menjadi acuan Bawaslu Kota Sukabumi dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyebut, dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu menghasilkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Lebih lanjut terkait dugaan pelanggarannya, Yasti mengatakan, Kadispora diduga dengan sengaja membiarkan para pendukung Muraz hadir dengan menggunakan atribut.
“Dugaan pelanggaran pidananya setelah kami melakukan pembahasan frasanya dengan sengaja (membiarkan memakai atribut). Tapi kesengajaan tidak ada pencegahan ketika ada mengetahui ada yang menggunakan atribut,” kata Yasti.***(RAF)
