19.5 C
New York
Sabtu, September 14, 2024

Latest Posts

Polres Indramayu Amankan Tiga Orang Diduga Pelaku TPPO

Wartain.com, Indramayu || Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu, menjadi mimpi buruk bagi para perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal.

Pasalnya, sejak dibentuk pada 5 Juni 2023, sebanyak 3 orang tersangka langsung berhasil dibekuk polisi.

Para pelaku yang diduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, terdiri dari ; satu orang perempuan berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara Uni Emirat Arab (UEA).

Korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar dari majikannya saat bekerja.

“Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani,” ujar dia kepada awak media, Kamis 08/06/2023.

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini mendapat perhatian penuh dari Kapolri, terutama setelah kepala BP2MI Benny Ramdhani, menyerahkan data para pelaku yang diduga sindikat TPPO.

Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen, akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi belakangan ini, sehingga menjadi perhatian serius dari pemerintah, bahkan sudah dinyatakan ekstraordinary.

Di sisi lain, dijelaskan Kapolres, para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan, memiliki perannya masing-masing.

DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal di wilayah Indramayu.

Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban, agar mau diberangkatkan ke UEA. Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.

Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

“Sekitar akhir bulan Januari, korban diberangkatkan menuju UEA,” ujar dia.

Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji.
Akan tetapi, gaji yang diberikan pun tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hanya sebesar sebesar 1.200 dirham, atau sekitar Rp 4,5 juta rupiah saja.

“Kasus ini akan terus kami dalami lebih lanjut, sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan”, pungkas Kapolres.

(Aab/Godam)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.