26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan mengamankan dua orang terduga pengedar bersama sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sampora, Desa Bojongrahaja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Petugas menangkap seorang pemuda berinisial AS alias P (24), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 9,96 gram, satu timbangan digital, beberapa plastik klip bening, lakban hitam, alat hisap (bong), serta satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MHD yang kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku berencana mengedarkan sabu itu dengan sistem tempel di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang AKP Tenda, Sabtu (9/11/2025).

Selang sehari, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dalam operasi ini, polisi meringkus RM alias J (34). Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu siap edar seberat bruto 6,71 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening kosong, lakban hitam, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, RM mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Siluman, yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang digunakan sama, yakni sistem tempel untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pemberantasan akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.