Wartain.com || Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa dari total 19 terduga pelaku, 13 orang di antaranya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan enam lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.
“Para pelaku ditangkap di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cikole, Warudoyong, Cisaat, hingga Sukabumi,” ujar Rita, Jumat (30/5/2025).
Adapun rincian 13 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni:
J.L (50), C.A (39), A.S (21), R.A (19), R.P (21), D.T (32), D.R (40), R.N (25), S.F (36), H.J (25), O.N (29), Y.J (35), dan R.S (25).
Sedangkan enam pelaku peredaran obat keras terbatas adalah:
V.T (28), F.Y (22), M.A (22), A.R (30), D.W (29), dan A.M (29).
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa; Narkotika jenis sabu seberat 2 ons 50,31 gram, Ganja seberat 9,73 gram, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit ponsel, 2 alat isap sabu (bong).
“Jika diuangkan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp436 juta dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba,” ungkap Kapolres.
Rita menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, baik melalui transaksi langsung maupun sistem tempel dengan petunjuk tertentu. Mereka juga memiliki peran yang bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar, dengan lama beroperasi antara 3 bulan hingga satu tahun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain; Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku berkisar mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
