26.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Latest Posts

Reformasi atau Konsolidasi Kekuasaan? Menelisik Langkah Kapolri di Saat Presiden Beragenda Global

Oleh : Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan

Wartain.com || Ketika Presiden tengah berada di panggung diplomasi dunia, publik dikejutkan oleh pengumuman pembentukan “Tim Transformasi dan Reformasi Polri” oleh Kapolri. Waktu yang nyaris bersamaan dengan agenda luar negeri kepala negara ini sontak memantik tafsir beragam. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif untuk memperbaiki citra dan kinerja kepolisian; sebagian lain melihatnya sebagai manuver politik yang layak dicurigai.

Dalam konteks tata negara Indonesia, Polri memang memiliki kewenangan otonom dalam urusan teknis dan operasional. Namun, secara konstitusional, kepolisian tetap berada di bawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Karena itu, setiap kebijakan strategis Polri yang berimplikasi luas seharusnya—setidaknya secara etika politik—berkoordinasi dengan presiden.

Ketika koordinasi itu tampak absen di mata publik, ruang spekulasi pun terbuka lebar.
Publik tentu tidak asing dengan sejarah panjang tuntutan reformasi Polri. Dari kasus kekerasan berlebihan saat demonstrasi hingga skandal narkoba, perjudian daring, dan dugaan praktik “jual jabatan”, desakan agar Polri berbenah memang mendesak.

Kapolri, dengan tim barunya, mungkin hendak menunjukkan keseriusan merespons gelombang kritik tersebut. Namun pertanyaannya: apakah pembentukan tim reformasi ini lahir dari refleksi internal yang tulus, atau justru bagian dari konsolidasi kekuasaan untuk memperkuat posisi institusi dan elite tertentu?

Di tengah atmosfer politik pasca-pemilu, relasi antara presiden dan kepolisian menjadi titik sensitif. Wacana “gentleman’s agreement” antara elite lama dan baru kerap bergulir, meski hingga kini tidak ada bukti yang dapat diverifikasi publik.

Menjadikan narasi kesepakatan rahasia sebagai kebenaran tanpa data hanya akan menyesatkan. Meski begitu, dinamika politik yang kompleks tetap menuntut kewaspadaan, terutama bila ada gejala lembaga penegak hukum yang seolah berjalan di atas “jalur istimewa” tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko reformasi semu—yakni pembentukan tim atau komite yang hanya berfungsi kosmetik. Dalam banyak kasus di Indonesia, istilah “reformasi” kerap menjadi selubung untuk mempertahankan status quo.

Jika tim reformasi Polri tidak memiliki mandat jelas, tolok ukur transparan, dan keterlibatan publik yang signifikan, ia bisa berubah menjadi alat legitimasi yang justru memperluas kewenangan tanpa akuntabilitas.

Faktor lain yang tidak kalah penting ialah persepsi publik terhadap independensi Polri. Ketika langkah strategis dilakukan saat presiden sedang berada di luar negeri, kesan “politik dalam politik” tidak terhindarkan. Bukan berarti setiap keputusan yang tidak diumumkan bersama presiden adalah bentuk pembangkangan, tetapi komunikasi yang minim menimbulkan ruang tafsir negatif: dari tudingan “main sendiri” hingga kecurigaan manuver diam-diam. Dalam iklim demokrasi yang masih rapuh, persepsi ini bisa memantik ketidakpercayaan luas.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan? Pertama, presiden perlu segera memberikan pernyataan resmi yang menegaskan arah dan dukungan—atau koreksi—terhadap langkah Kapolri. Klarifikasi dari pucuk pemerintahan penting bukan hanya demi menjaga wibawa presiden, tetapi juga agar publik tidak terjebak dalam rumor dan teori konspirasi.

Kedua, Kapolri harus mempublikasikan mandat, komposisi, dan target capaian tim reformasi secara rinci. Tanpa itu, publik berhak menganggap langkah ini hanya manuver internal.

Ketiga, lembaga pengawas independen, termasuk Kompolnas dan DPR, harus aktif mengawal proses reformasi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas rapat kerja; perlu audit kinerja yang transparan, keterlibatan masyarakat sipil, dan sanksi tegas bila ada penyimpangan.

Pada akhirnya, kekhawatiran publik terhadap “kudeta senyap” atau konsolidasi kekuasaan kepolisian hanyalah gejala dari akar masalah yang lebih dalam: minimnya transparansi dan komunikasi politik. Selama elite negara tidak membuka proses pengambilan keputusan strategis kepada publik, kecurigaan akan terus tumbuh. Reformasi kepolisian sejati hanya mungkin terjadi jika Polri berani meletakkan dirinya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pemain politik.

Langkah Kapolri kali ini bisa menjadi awal yang baik—atau justru tanda kemunduran—tergantung pada cara pemerintah dan kepolisian menjawab pertanyaan publik. Reformasi sejati bukanlah pengumuman sepihak, melainkan proses panjang yang melibatkan akuntabilitas nyata. Di sinilah publik harus terus bersuara, mengawasi, dan menuntut bukti, bukan sekadar janji.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.