Wartain.com Jakarta || Presiden Joko Widodo, sudah resmi mengeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia, dan berubah statusnya menjadi penyakit endemi.
Keputusan Presiden tersebut, dikeluarkan di Jakarta, pada hari Kamis, Tanggal 22/06/2023, dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Dengan keluarnya Kepres Nomor 17 ini, maka Kepres Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepres Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, dan Kepres Nomor 24 Tahun 2021, Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia, keputusan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Inilah Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tersebut !
( Tim )