RPJMD Sebagai Tolak Ukur Pembangunan Daerah
Oleh : Asep Sugianto/Kabid Pertanahan dan Agraria HMI Cabang Sukabumi
Wartain.com || Pembangunan daerah merupakan suatu proses sistematis yang terstruktur dan terencana dalam suatu wilayah, seperti kabupaten atau kota, untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini dapat diukur dari berbagai aspek, termasuk pendapatan, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Pembangunan daerah yang efektif memerlukan landasan yang kokoh dan terintegrasi sebagai pedoman untuk mensukseskan pembangunan tersebut. Dalam konteks ini, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
RPJPD merupakan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun, yang menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman untuk menyusun RPJMD, yang menjabarkan tujuan dan program dalam kurun waktu lima tahun. RPJMD harus dapat menterjemahkan secara arif visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
RPJMD juga menetapkan tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan hati-hati dan partisipatif, melibatkan semua stakeholders, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, dalam implementasinya, seringkali terjadi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan. Penyusunan RPJMD yang telah dilakukan dengan ideal tidak selalu diikuti dengan implementasi yang sesuai dengan perencanaan. Sehingga dokumen perencanaan hanya menjadi pajangan ruangan saja, tanpa implementasi yang nyata.
Contohnya, penyusunan RPJMD sudah dilakukan sesuai dengan Visi Misi kepala Daerah terpilih dan aspirasi masyarakat. Namun, dalam penyusunan Program Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berlandaskan dengan RPJMD yang ada. Akibatnya, program-program prioritas yang mestinya menjadi ukuran pembangunan daerah dalam setiap tahunnya menjadi tidak berguna sama sekali.
Oleh karena itu, dalam memastikan RPJMD menjadi pedoman utuh pembangunan daerah, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring yang efektif terhadap implementasi RPJMD, serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas OPD dalam melaksanakan program-program prioritas. Dengan demikian, RPJMD dapat menjadi tolak ukur pembangunan daerah yang efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)