Oleh : M. Rijal Amirulloh, M.KP (Dosen Ilmu Administrasi Publik UMMI)
Wartain.com || Pada hari Rabu, 10 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Dalam arahannya, Gubernur menekankan perlunya pemekaran daerah untuk wilayah dengan lebih dari dua juta jiwa seperti Kabupaten Sukabumi.
“Tanpa pemekaran, akan sulit memastikan pelayanan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata,” ucap Gubernur.
Sementara itu, pada Rabu, 13 Agustus 2025, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan usulan berbeda dalam rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat: gabungkan sembilan kecamatan dari Kabupaten ke Kota Sukabumi. Lebih realistis dan hemat biaya, katanya, dibanding menunggu pemekaran yang terhalang moratorium.
Dua pemimpin dan dua visi. Sebagai akademisi Administrasi Publik, saya melihat ini bukan sekadar perdebatan politik lokal, melainkan pertanyaan fundamental tentang bagaimana penataan wilayah seharusnya dilakukan berdasarkan regulasi dan bukti empiris.
Kabupaten Sukabumi: Terlalu Luas untuk Dilayani Efektif
Mari kita mulai dengan fakta terverifikasi. Kabupaten Sukabumi memiliki luas wilayah 4.128 km², menjadikannya kabupaten terluas di Jawa Barat dan di Pulau Jawa. Kondisi geografisnya menunjukkan 40 persen wilayah berbatasan dengan lautan dan 60 persen dengan kabupaten lain.
Data dari publikasi “Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025” yang dirilis Badan Pusat Statistik menunjukkan: tingkat kemiskinan 6,87 persen (data 2024), tingkat pengangguran 7,32 persen (data 2023), pertumbuhan ekonomi 5,17 persen (data 2023), dan Indeks Pembangunan Manusia 69,71 (data 2023).
Luasnya wilayah ini menciptakan tantangan nyata dalam pelayanan publik. Penelitian skripsi Ibnu Taymiyyah dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2023 tentang “Efektivitas Pemekaran Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat” mengungkapkan bahwa pemekaran di Kabupaten Sukabumi “belum efektif.”
Penelitian ini menemukan bahwa “pemekaran daerah di Kabupaten Sukabumi pada dasarnya didorong oleh ketimpangan dan kesenjangan yang terjadi di wilayah selatan dengan wilayah utara Kabupaten Sukabumi.”
Pemekaran: Didukung Kajian Akademis, Terhalang Moratorium
Dari perspektif regulasi, usulan pemekaran memiliki landasan yang solid. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 mengatur bahwa pemekaran dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis (kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, luas wilayah), dan persyaratan fisik kewilayahan.
Sejak tahun 1990, telah ada kajian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Padjadjaran yang merekomendasikan pemekaran Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan hasil kajian LPM UNPAD yang memberikan opsi pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua atau tiga kabupaten dengan rekomendasi tiga kabupaten sebagai alternatif yang paling menguntungkan: Kabupaten Sukabumi (Induk di Palabuhanratu), Kabupaten Sukabumi Selatan (Jampang), dan Kabupaten Sukabumi Utara.
Rekomendasi ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Tokoh masyarakat Sukabumi Utara, Wilda Topan, dalam pernyataannya pada Kamis, 18 September 2025, menegaskan: “Semua data sudah lengkap, studi kelayakan dari UNPAD pun sudah ada, bahkan diperbarui dan tersimpan di TAPEM. Jadi kalau hari ini masih disebut wacana, itu keliru. Ini sudah teruji akademis, tinggal pemerintah mau atau tidak memberi izin.”
Lebih lanjut, Wilda menjelaskan bahwa aspirasi pemekaran Sukabumi Utara adalah “berdiri sendiri sebagai daerah otonomi baru, bukan bergabung dengan Kota Sukabumi maupun tetap berada di bawah kabupaten induk.”
Namun, pemekaran menghadapi kendala serius: moratorium yang diberlakukan sejak 2014. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik pada Rabu, 1 Oktober 2025, menegaskan: “Pemekaran wilayah masih moratorium.”
Data Kementerian Dalam Negeri hingga April 2025 mencatat sebanyak 341 daerah meminta dimekarkan. Namun, dari evaluasi sementara, hanya sekitar 10 persen dari total 341 usulan daerah otonom baru yang memenuhi syarat administratif.
Kebijakan moratorium diambil berdasarkan evaluasi yang mengkhawatirkan. Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terhadap 57 daerah otonom baru di bawah tiga tahun menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif. Evaluasi menunjukkan 68 persen daerah otonomi baru tidak berkembang, tidak ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan 80 persen anggaran belanja daerah digunakan untuk belanja rutin, sehingga hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah pusat.
Temuan ini dikuatkan oleh penelitian yang dipublikasikan dalam Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship (AJIE) tahun 2019. Penelitian terhadap 150 daerah pemekaran periode 2004-2017 menyimpulkan bahwa “implementasi pemekaran daerah di Indonesia selama hampir 20 tahun belum dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.”


Penggabungan: Pragmatis tapi Memicu Kontroversi
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengusulkan penggabungan sembilan kecamatan Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit dari Kabupaten ke Kota Sukabumi.
Berdasarkan kajian akademis yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi, 70 persen warga dari sembilan kecamatan setuju bergabung ke Kota Sukabumi. Hasil kajian ini telah disampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dan Komisi II DPR RI.
Penggabungan akan memperluas luas Kota Sukabumi dari 48 kilometer persegi menjadi 378 kilometer persegi, serta menambah jumlah kecamatan dari tujuh menjadi 16 kecamatan.
Ayep Zaki, dalam pernyataannya kepada Radar Sukabumi pada Kamis, 21 Agustus 2025, menjelaskan: “Masih sangat jauh lah dari luas Kabupaten Sukabumi. Namun kita harus melihat hal paling krusial dan urgent, yakni masyarakat di sembilan kecamatan ini akan mendapatkan akses pelayanan publik lebih efektif. Artinya tidak jauh, tidak harus ke Palabuhanratu.”
Namun, usulan ini menuai penolakan keras. Dalam forum di hadapan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, rencana perluasan wilayah kota memantik tudingan “keserakahan” dan “ambisi pribadi” dari DPRD Kabupaten Sukabumi, karena dianggap merampas wilayah yang menjadi inti perjuangan pemekaran.
Secara prosedural, penggabungan wilayah lintas kabupaten-kota membutuhkan persetujuan DPRD di kedua wilayah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jika DPRD Kabupaten Sukabumi kompak menolak, peluang realisasi usulan ini akan tersendat.
Kelemahan fundamental lainnya: penggabungan hanya menyelesaikan masalah di wilayah utara, sementara wilayah Selatan khususnya Jampang tetap tertinggal dan tidak tersentuh solusi.
Jalan Keluar: Menunggu dengan Persiapan Matang
Sebagai akademisi, saya berpendapat bahwa kedua opsi memiliki kelemahan serius dalam konteks saat ini. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis regulasi yang jelas.
Pertama, tunggu penyelesaian regulasi baru. Komisi II DPR RI saat ini sedang membahas dua Rancangan Peraturan Pemerintah penting: RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan: “Jadi, kami tidak mau bicara case by case dulu.
Kami bicara desainnya dulu, kami bicara rumusnya dulu, kami bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara obyektif.” Kedua RPP ini ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Kedua, perbaiki kapasitas fiskal daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menetapkan bahwa kemampuan keuangan daerah diukur berdasarkan indikator jumlah Pendapatan Daerah Sendiri (PDS), rasio PDS terhadap jumlah penduduk, dan rasio PDS terhadap PDRB nonmigas. Kabupaten Sukabumi harus membuktikan kapasitas fiskal yang kuat agar tidak menjadi beban APBN seperti 68 persen DOB yang gagal.
Ketiga, fasilitasi dialog konstruktif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menjembatani Pemkab Sukabumi, Pemkot Sukabumi, DPRD Kabupaten, dan representasi masyarakat untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, dengan menghormati aspirasi masyarakat Sukabumi Utara dan kebutuhan pembangunan wilayah Jampang.
Keempat, jika penggabungan dipilih, harus ada roadmap jelas. Penggabungan hanya dapat diterima sebagai solusi transisional jika disertai grand design jangka panjang menuju pemekaran yang komprehensif, dengan komitmen konkret untuk tidak mengabaikan wilayah Jampang.
Kelima, belajar dari kegagalan DOB. Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang sudah terbentuk. Hasil kajian BRIN terhadap 223 DOB sejak 1999-2014 (delapan provinsi, 34 kota, dan 181 kabupaten) menunjukkan bahwa enam provinsi menunjukkan pertumbuhan ekonomi (PDRB) tinggi, tetapi kapasitas fiskalnya tetap rendah.
“Kasus ekstrem adalah di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat, di mana sudah ada sejak 1999 tetapi pertumbuhan ekonomi rendah dan kapasitas fiskal lemah,” kata Mardyanto.
Penutup: Memilih yang Benar, Bukan yang Mudah
Kabupaten Sukabumi berada di persimpangan yang menentukan. Keputusan yang diambil akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat untuk puluhan tahun ke depan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan bukti empiris yang tersedia, pemekaran tetaplah opsi paling ideal secara akademis dan normatif dengan syarat dilakukan setelah regulasi baru selesai, kapasitas fiskal diperkuat, dan pembelajaran dari kegagalan 68 persen DOB benar-benar diinternalisasi. Penggabungan dapat menjadi alternatif pragmatis hanya jika disertai jaminan bahwa ini bukan solusi final, melainkan langkah transisional dalam penataan yang lebih komprehensif.
Yang jelas, status quo tidak dapat dipertahankan. Namun mengambil keputusan terburu-buru tanpa persiapan matang juga berbahaya. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan untuk menunggu momentum yang tepat, sambil mempersiapkan fondasi yang kuat.
Sukabumi tidak butuh solusi yang tercepat atau termudah. Sukabumi butuh solusi yang paling benar dan kebenaran itu hanya dapat ditemukan melalui dialog terbuka, data yang akurat, regulasi yang jelas, dan keberanian untuk berpikir jangka panjang demi kesejahteraan rakyat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
