Wartain.com || PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Sukabumi memastikan akan mengawal tuntas kasus dugaan penyalahgunaan kredit nasabah yang melibatkan mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, Rihandani.
Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil pengawasan internal BRI sendiri.
“Kasus ini merupakan hasil temuan dari sistem pengawasan internal BRI. Hal ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan integritas operasional serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud,” ujar Zul, Kamis (9/10/2025).
Sebagai langkah tegas, BRI telah memberhentikan oknum yang terlibat melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa PHK dan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwenang. BRI juga siap mendukung proses hukum hingga kasus ini diselesaikan secara transparan,” tegasnya.
Zul menambahkan, pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dan mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons laporan BRI.
“Kami menghargai profesionalitas APH yang sigap menindaklanjuti laporan ini. BRI akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh selama proses hukum berjalan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan maupun kepercayaan masyarakat terhadap BRI. Menurutnya, manajemen berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap mengutamakan keamanan dana nasabah.
“BRI senantiasa berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang aman dan terpercaya, serta secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance di seluruh lini operasional,” pungkas Zul.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menangkap mantan Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara, Rihandani, atas dugaan penyimpangan pemberian kredit senilai Rp1,7 miliar. Dalam menjalankan aksinya Rihandani diduga menggunakan modus manipulasi data debitur dan pemalsuan dokumen pencairan kredit.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
