Wartain.com || Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Sekjen Literasi Merah Putih, Dede Heri menegaskan, bahwa pihaknya akan mendampingi korban hingga memperoleh seluruh hak perlindungan, termasuk pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korban harus mendapatkan hak pendampingan psikologis, dan kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap oleh aparat yang berwenang,” tegas Dede Heri, Senin 17/11/2025.
Kasus ini semakin disorot, karena diduga dilakukan oleh seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Surade. Menurut Dede, insiden ini menjadi tamparan keras bagi pihak terkait, baik Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah serta lembaga terkait lainnya, mengingat rentetan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di lingkungan sekolah sering terjadi.
“Kami sangat miris dan mengecam keras kejadian ini. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak didik. Aparat wajib bergerak cepat agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi korban,” lanjutnya.
Dalam proses pendampingan, Rumah Literasi Merah Putih tidak bekerja sendiri. DPD Pergerakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) turut hadir memberi dukungan moral dan advokasi.
Pihaknya berharap penanganan kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Asep selaku Bidang Hukum DPD KNPI Kabupaten Sukabumi menegaskan, komitmennya untuk mengawal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang korban. Melalui pendampingan resmi di DP3A, pihak KNPI meminta agar korban segera memperoleh layanan psikologis dan trauma healing secara menyeluruh.
Ia menyebut bahwa langkah awal yang dilakukan adalah konsolidasi kelembagaan dengan DP3A, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan fasilitas khusus demi keamanan dan pemulihan psikologis.
“Kami melakukan pendampingan ke DP3A, untuk meminta penanganan psikologis dan trauma healing bagi korban. Kami juga meminta DP3A segera turun ke lapangan melakukan investigasi,” tegasnya.
DPD KNPI menegaskan, siap mendampingi korban sejak awal hingga seluruh proses hukum selesai. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan baik dari penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait.
“Langkah kami jelas, yaitu mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Harapan kami, korban bisa direhabilitasi, mendapatkan dukungan trauma healing, serta memperoleh keadilan penuh dari pihak berwenang, baik di Kabupaten Sukabumi maupun secara nasional,” tambahnya.
Ia pun menekankan bahwa pemerintah perlu menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh proses penanganan korban dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
