26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Solidaritas Komunitas Ojol Mewarnai Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras di PN Sukabumi

Wartain.com || Kasus penyiraman air keras yang menyebabkan luka permanen pada Yulian Anggraeni (37) dan putranya, Raffan (8), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Senin (10/11/2025). Agenda persidangan kali ini menarik perhatian publik, terutama dari komunitas ojek online (ojol) yang datang untuk menyaksikan jalannya proses hukum.

Dua orang terdakwa kembali dihadirkan: H—pelaku utama yang berasal dari Kalimantan—serta Yuri alias Darmo (47), seorang pengemudi ojol yang terlibat tidak langsung dalam kasus tersebut. Dari awal persidangan hingga sesi penutupan, ruang sidang tetap kondusif meski dipenuhi puluhan pengemudi ojol yang menunggu hasil hukum bagi dua rekannya.

Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, Hendra Mulyadi, menegaskan kehadiran komunitas mereka bukan bentuk tekanan terhadap pengadilan. Menurutnya, para ojol hadir sebagai wujud perhatian dan solidaritas terhadap sesama profesi yang terseret dalam kasus yang berat ini.

“Kami hadir sebagai dukungan moral, bukan untuk campur tangan. Kami berdiri untuk keadilan,” ujar Hendra di halaman PN Sukabumi usai persidangan berlangsung.

Ia menekankan bahwa komunitas ojol memilih posisi netral karena kedua pihak—korban maupun terdakwa—sama-sama memiliki latar belakang sebagai pengemudi. Oleh karena itu, mereka ingin agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Kami hanya berharap majelis hakim menjaga integritas dan menjatuhkan keputusan yang seimbang dan berkeadilan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak keluarga korban yang juga berasal dari kalangan ojol menyampaikan pandangan yang senada. Mereka memisahkan tanggung jawab antara pelaku utama dan pengemudi yang hanya mengantar pesanan.

“Kami tahu Yuri tidak mengetahui niat jahat itu. Fokus kami adalah pada pelaku utama. Hukuman untuk H harus setimpal karena perbuatannya menyebabkan cacat seumur hidup,” ujar Deri, salah satu anggota keluarga korban.

Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa H menyewa jasa antar-jemput secara offline melalui Yuri untuk perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi. Yuri mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyiraman air keras yang dilakukan H sesaat setelah mereka tiba di lokasi kejadian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu telah membacakan tuntutan: H dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Yuri dituntut 2 tahun 10 bulan penjara. Putusan belum dijatuhkan dalam sidang kali ini, sehingga seluruh pihak masih menunggu agenda pembacaan vonis yang dijadwalkan pekan depan.

Menutup keterangannya, Hendra berharap seluruh proses persidangan berlangsung jujur dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami percaya hukum harus berjalan apa adanya. Harapannya, hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya,” ucapnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.