Wartain.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 di Provinsi Jawa Barat telah resmi berakhir pada 19 Juni 2026. Setelah proses seleksi selesai, para calon murid yang dinyatakan diterima dan telah terpetakan di sekolah tujuan diminta untuk segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh peserta yang lolos seleksi agar tidak mengabaikan tahapan administrasi lanjutan. Daftar ulang menjadi syarat wajib untuk memastikan status penerimaan peserta didik baru di sekolah yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa proses daftar ulang akan berlangsung pada 26 dan 29 Juni 2026. Seluruh calon murid yang telah diterima diimbau hadir dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh sekolah masing-masing.
“Peserta yang telah terpetakan pada SPMB Tahap 1 harus mengikuti daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar status penerimaannya tidak gugur,” ujarnya di Bandung, Sabtu.
Meski demikian, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri masih terbuka bagi calon siswa yang belum berhasil pada tahap pertama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuka SPMB Tahap 2 yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni serta 1, 2, 3, dan 6 Juli 2026.
Tahap kedua tersebut disiapkan untuk mengakomodasi peserta yang belum memperoleh kursi pada tahap sebelumnya, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk melanjutkan proses pendaftaran sesuai jalur dan kuota yang tersedia.
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga mengajak orang tua dan calon peserta didik untuk terus memantau informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB agar tidak tertinggal jadwal maupun ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti setiap tahapan secara tepat waktu, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon peserta didik.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
