26.7 C
Jakarta
Rabu, Desember 4, 2024

Latest Posts

Ternyata! Segini Gaji yang Diterima Penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Wartain.com || Berapa gaji petugas Pilkada 2024? Honor yang diperoleh petugas Pilkada bervariasi tergantung dari peran dan tingkat kepentingan masing-masing. Artikel ini akan membahas secara rinci gaji petugas Pilkada 2024.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, telah ditetapkan bahwa ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gaji petugas Pilkada tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lantas, berapa gaji petugas Pilkada 2024? Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Daftar gaji petugas Pilkada 2024 Sebagai informasi, petugas penyelenggara Pilkada terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, daftar gaji petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Ketua: Rp 2,5 juta Anggota: Rp 2,2 juta Sekretaris: Rp 1,85 juta Pelaksana: Rp 1,3 juta.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) Ketua: Rp 1,5 juta Anggota: Rp 1,3 juta Sekretaris: Rp 1,15 juta Pelaksana: Rp 1,05 juta Pantarlih: Rp 1 juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Ketua:Rp 900.000 Anggota: Rp 850.000 Satlinmas: Rp 650.000.

Sementara itu, gaji pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pilkada2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.

Selain memperoleh gaji, petugas Pilkada juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut:

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang Luka berat: Rp 16,5 juta per orang Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Itulah rincian daftar gaji petugas Pilkada 2024, baik gaji bagi PPK, PPS, KPPS, hingga pengawas TPS.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.