26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 15, 2026

Latest Posts

Tiga Saksi Kasus Firli-SYL Mengadu ke LPSK, Ngaku Dapat Ancaman

Wartain.com || Ancaman, intimidasi, hingga teror diduga mewarnai penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo serta kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. Dalam dua kasus berbeda tapi masih saling terkait itu, ada setidaknya tiga saksi yang kemudian dilindungi oleh LPSK.

Ketiga saksi itu berinisial P, H, dan U. Untuk P dan H, keduanya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada 6 Oktober 2023. Bersamaan dengan permohonan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Kemudian pada 25 Oktober 2023, giliran U yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian yang mengajukan perlindungan.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dikutip dari Kumparan, Selasa 28/11/2023.

Dalam kasus yang ditangani KPK, SYL menjadi tersangka. Sementara dalam kasus yang ditangani Polda Metro, Firli yang berstatus tersangka.

Atas permohonan tersebut, LPSK kemudian melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan saksi tersebut, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

“Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” kata Edwin.

Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan pada Senin 27 November 2023, LPSK mengabulkan permohonan P, H, dan U.

P dan H mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi serta Pemenuhan Hak Prosedural. Sementara U mendapat program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan yang sama, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Hatta. Alasannya, LPSK menyebut SYL dan Hatta berstatus tersangka KPK dan sudah ditahan.

SYL dan Hatta ialah tersangka kasus pemerasan di Kementan yang sedang diusut KPK. Keduanya sudah ditahan oleh penyidik.

Seiring dengan kasus itu, SYL juga mengaku sebagai korban pemerasan. Pelakunya diduga ialah Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Kasus dugaan pemerasan Firli itu sedang diusut Polda Metro Jaya. Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli membantah telah memeras SYL. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Foto: Kumparan/Luthfi Humam

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.