Wartain.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi teken kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), dilanjutkan dengan penyerahan reward Pakak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 kepada seluruh Kecamatan di wilayah Kota Sukabumi pada Rabu 27/12/2023 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka akselerasi penbangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir dalam momen tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, PLN Sukabumi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.
“Indikator kemajuan daerah dapat dilihat kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan dicerminkan pada PAD,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dikutip dari Dokpim Kota Sukabumi.
Penerimaan pajak setiap tahun dipacu mencapai tax coverage ratio yang proporsional sebagai bagian utama penerimaan.
Sehingga kata Kusmana, pemerintah pusat, Pemprov Jabar khususnya Pemkot Sukabumi perlu melakukan terobosan-terobosan sumber pendapatan. Selain dari pajak kendaraan bermotor tapi pajak produk dan jasa dalam penggalian pendapatan baik sumber PAD baik dana bagi hasil pajak.
Penerimaan pajak terang Kusmana, memberikan kontribusi bermanfaat dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Misalnya pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan politik salah satunya bersumber dari pajak.
Maksud penandatanganan kesepakatan ini ungkap Kusmana dalam rangka kolaborasi optimalisasi PAD Kota Sukabumi baik Bjb maupun PLN.
“Alhamdulilah penerimaan PBB-P2 Rp 12 miliar lebih dan BPHTB Rp 18 miliar serta pajak penerangan jalan dari PT PLN Rp 11 miliar,” jelasnya.
Kusmana berharap hal tersebut dapat menambah motivasi dalam menggali potensi meningkatkan penerimaan pajak di Kota Sukabumi, dalam memacu pembangunan di wilayah.***
Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
