Wartain.com || Sebuah video yang diunggah oleh konten kreator asal Sukabumi menuai polemik di tengah masyarakat. Video tersebut menampilkan aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama sejumlah tokoh agama, disertai klaim adanya dukungan ulama terhadap pembukaan wisata di Gunung Salak Blok Cangkuang.
Konten tersebut langsung mendapat sorotan karena lokasi yang ditampilkan berada di area yang selama ini disorot akibat dugaan perusakan hutan dan penebangan pohon secara ilegal. Warga Kecamatan Cidahu pun bereaksi keras, lantaran mereka merasa hidup dalam ancaman bencana lingkungan seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Video yang diunggah pada Sabtu itu segera memantik respons publik. Tekanan dan penolakan dari warga membuat unggahan tersebut akhirnya menghilang dari akun konten kreator yang dikenal dengan nama Mang Kifli pada Minggu (14/12/2025).
Tim Advokasi Warga Cidahu Gunung Salak menilai, rencana pembukaan dan pengelolaan objek wisata di kawasan hutan dan perkebunan bertentangan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mereka merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK yang diterbitkan pada Maret 2025 tentang penghentian izin usaha non-kehutanan di kawasan hutan dan perkebunan, serta Surat Edaran Gubernur Nomor 180.HUB.03.08.02/PERKIM yang dikeluarkan pada Desember 2025.
“Pembukaan destinasi wisata di kawasan hutan dan perkebunan jelas tidak sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Jawa Barat. Ini justru mencederai semangat perlindungan lingkungan,” ujar anggota Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, Selasa (16/12/2025).
Rozak juga menanggapi klaim dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa lokasi wisata berada di atas lahan enclave. Menurutnya, pemahaman mengenai status tanah enclave perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tanah enclave yang berasal dari bekas Hak Guna Usaha (HGU) pada prinsipnya diperuntukkan sebagai cadangan tanah negara, kepentingan umum, atau sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. “Tanah tersebut bukan untuk kembali dikelola oleh pihak atau perusahaan baru sebagai kawasan wisata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rozak mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, perlu penelusuran mendalam mengenai legalitas pengelolaan wisata, termasuk aspek perizinan, pihak yang memfasilitasi, serta kesesuaiannya dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Cidahu, Rohadi (50), menyatakan kekecewaannya terhadap klaim dukungan ulama yang disampaikan dalam video tersebut. Ia menilai klaim itu tidak mencerminkan realitas kerusakan hutan yang telah lama terjadi di kawasan Blok Cangkuang.
Rohadi mengungkapkan bahwa pembabatan lahan dan penebangan pohon di Blok Cangkuang, Kecamatan Cidahu, sudah berlangsung bertahun-tahun, termasuk terhadap pohon-pohon yang dahulu ditanam dalam program penghijauan oleh Menteri Pertanian Bustanil Arifin.
“Kerusakan ini sudah lama terjadi. Pohon-pohon ditebang oleh pihak yang bukan pemiliknya, dan kini mereka justru membuka aktivitas wisata yang kami duga tanpa izin,” kata Rohadi.
Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir kondisi hutan semakin memprihatinkan. Berbagai jenis pohon bernilai ekologis dan ekonomis seperti manggong, damar, jengjeng, pasah, saninten, hingga puspa ditebang secara masif. Bahkan, pohon pinus dan damar hasil program penghijauan turut hilang.
Dampak kerusakan hutan tersebut dirasakan langsung oleh warga di tiga desa, yakni Cidahu, Jayabakti, dan Pondokaso, yang selama ini bergantung pada sumber air dari kawasan Blok Cangkuang. Debit air bersih menurun drastis, sementara kualitas air kian memburuk.
“Air yang sebelumnya jernih kini mudah keruh meski hujan tidak terlalu deras. Penampungan air yang biasanya penuh sekarang hanya terisi setengah,” ujarnya.
Rohadi juga mengingatkan peristiwa banjir bandang yang pernah terjadi pada Oktober 2022 di wilayah Pondokaso akibat meluapnya Sungai Cibojong. Sungai tersebut merupakan pertemuan aliran Sungai Cibogo dari Cidahu dan Sungai Cirasamala dari Cicurug yang berhulu di Gunung Salak dan melintasi Blok Cangkuang.
“Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena akar-akar pohon yang dulu menahan air sudah rusak dan tidak lagi berfungsi. Dampaknya, banjir bandang meluas hingga Pondokaso dan Pasirdoton,” jelasnya.
Ia menilai situasi saat ini ironis. Sebelumnya, kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan HGU dengan pengawasan ketat. Namun kini, kawasan terbuka tanpa pengawasan memadai, akses jalan telah masuk ke area hutan, dan vegetasi alami diduga digantikan lahan terbuka untuk kepentingan komersial.
“Dulu kawasan ini tertutup dan dijaga. Sekarang pintu HGU rusak dan siapa pun bisa masuk,” tuturnya.
Warga Cidahu yang bermukim di lereng Gunung Salak, khususnya di RW 02, berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera turun tangan menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Warga hidup dalam rasa cemas akan ancaman bencana,” pungkas Rohadi.***(RAF)
Editor : M. Nabil
