Wartain.com || Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi resmi memasuki masa purna bakti terhitung 1 September 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota, Senin (1/9/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, termasuk Kabid Kepegawaian dan Sekretaris Dinas BKPSDM.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi atas dedikasi para ASN yang telah mendedikasikan tenaga, waktu, dan pemikiran untuk pelayanan masyarakat maupun pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya.
“Pensiun bukan akhir dari pengabdian. Justru ini menjadi kesempatan baru untuk terus memberi manfaat, meskipun tidak lagi terikat dalam struktur birokrasi. Semoga para purnabakti senantiasa sehat dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Penyerahan SK Pensiun tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda seremonial, melainkan juga wujud penghormatan dan bentuk silaturahmi antara pemerintah dan para purnabakti.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap, meski sudah tidak lagi aktif dalam tugas kedinasan, para ASN yang telah purna tugas tetap mampu menginspirasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersamaan dan semangat pengabdian tidak berhenti saat masa kerja usai, melainkan terus hidup dalam bentuk partisipasi dan keteladanan di tengah masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
