Wartain.com || Dukungan terhadap Apriyana, seorang satpam yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap orang tak dikenal, terus mengalir dari warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Warga menilai Apriyana hanya menjalankan tugasnya menjaga keamanan lingkungan.
Seruan pembebasan itu diwujudkan dalam bentuk petisi yang dibubuhkan langsung di atas spanduk besar berukuran 3 meter x 1 meter yang dibentangkan di pos satpam pintu masuk perumahan. Dalam spanduk tersebut, terpajang foto Apriyana mengenakan seragam satpam lengkap, disertai tulisan “Tandatangan Dukungan Warga”, “Dekriminalisasi Apri !!!!!”, serta pertanyaan retoris “Pilih mana, Pengganggu Masyarakat atau Satpam Apri?”.
Spanduk tersebut menjadi pusat perhatian warga yang baru pulang beraktivitas. Mereka singgah sejenak di pos untuk memberikan tanda tangan sebagai bentuk solidaritas terhadap Apriyana.
Salah satu warga, Noval (39), menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menimpa Apriyana. Ia menilai penetapan tersangka terhadap sosok yang selama ini menjaga keamanan lingkungan adalah bentuk ketidakadilan.
“Pak Apri itu bagian dari kita, keluarga besar Genting Puri. Dia menjalankan tugas sebagai satpam, bukan bertindak sewenang-wenang. Saya heran kenapa justru dia yang dijadikan tersangka,” ujar Noval, Rabu (25/6).
Noval menambahkan, penanganan kasus ini seharusnya mempertimbangkan konteks dan peran Apriyana sebagai petugas keamanan. Ia khawatir, jika kasus ini tidak ditangani secara adil, kepercayaan warga terhadap sistem hukum akan luntur.
“Kalau orang menjalankan tugas malah diproses hukum, lalu siapa yang berani menjaga keamanan kita? Ini preseden buruk,” katanya.
Sementara itu, rekan kerja Apriyana, Febby, menyebut bahwa petisi dan pemasangan spanduk dukungan telah dilakukan warga sejak Senin malam (24/6). Ia menyampaikan bahwa aksi solidaritas ini muncul secara spontan dan murni dari inisiatif warga.
“Sejak banner terpasang tadi malam sekitar pukul delapan, antusiasme warga sangat tinggi. Banyak yang datang dan langsung membubuhkan tanda tangan tanpa paksaan,” ujar Febby.
Febby juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Apriyana murni bagian dari tugasnya sebagai penjaga keamanan perumahan, bukan tindakan kriminal.
“Saya kecewa dengan penetapan status hukum terhadap beliau. Apri hanya menjalankan tugas, bukan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan objektif. Mereka menyerukan agar kasus ini diselesaikan secara adil demi menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
