Wartain.com || Sejumlah warga Kota Sukabumi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terhadap Walikota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa. Gugatan ini terkait perjanjian pengelolaan wakaf dana abadi Kota Sukabumi yang dianggap melanggar hukum.
Penggugat, yang diwakili oleh tim advokat Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, SH, berpendapat bahwa perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan melanggar hak-hak warga Sukabumi.
“Perjanjian ini dibuat tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak mendengarkan aspirasi warga Kota Sukabumi,” kata Rozak Daud, salah satu advokat penggugat.
Menurut Rozak, perjanjian tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.07/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Perjanjian ini juga tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga kami meminta Pengadilan untuk menyatakan perjanjian tersebut batal dan tidak sah,” tambah Rozak.
Penggugat juga meminta Pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk tidak menjalankan kegiatan pengambilan uang wakaf dan mengembalikan uang yang telah diambil kepada warga Sukabumi. Mereka juga meminta ganti rugi materiil sebesar 2 milyar rupiah dan biaya perkara.
Kasus ini bermula ketika Walikota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa menandatangani perjanjian pengelolaan wakaf dana abadi kota Sukabumi pada tanggal 27 Maret 2025. Perjanjian ini dianggap melanggar hak-hak warga Kota Sukabumi dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Warga Kota Sukabumi telah lama memperjuangkan hak-hak mereka terkait pengelolaan wakaf dana abadi Kota Sukabumi. Mereka telah melakukan demonstrasi dan mengirimkan surat protes kepada Walikota Sukabumi, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.
“Perjanjian ini adalah contoh dari penyalahgunaan kekuasaan dan tidak transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Agus Subagja, salah satu penggugat.
“Kami berharap Pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan transparan,” lanjutnya.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah menerima gugatan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses dan belum ada keputusan yang dikeluarkan.
Diketahui, pada minggu yang lalu sudah dilakukan mediasi, namun pada pertemuan tersebut tidak menemui kesepakatan dan terjadi dead lock. Rencananya pada Kamis mendatang tanggal 26 Februari 2026, akan dilakukan agenda sidang memasuki pokok perkara.
Warga Kota Sukabumi berharap agar Pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan transparan, serta mengembalikan hak-hak mereka yang telah dilanggar. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami dan tidak akan menyerah sampai keadilan tercapai,” pungkas Rozak Daud.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Sukabumi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
