26.7 C
Jakarta
Sabtu, Desember 21, 2024

Latest Posts

Bawaslu Jawa Barat Nyatakan Laporan TSM dari Paslon Iyos-Zainul tidak Memenuhi Syarat Formil, Saleh Hidayat : Kami Kecewa

Wartain.com || Saleh Hidayat SH,Pengacara pasangan Cabup/Cawabup Sukabumi nomor 1, Iyos Zaenul, menyatakan kekecewaan atas putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM) tidak memenuhi syarat formil tanpa melalui proses persidangan pendahuluan.

Beliau menilai putusan Bawaslu Jabar tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata dan prinsip asas hakim tidak boleh bersikap aktif. Ia berpendapat bahwa Bawaslu Jabar seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan langsung di depan majelis ajudikasi sebelum mengeluarkan putusan.

Saleh juga menyoroti bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut seakan-akan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor 2, Asjap Andreas Dan Ia menegaskan bahwa Bawaslu Jabar seharusnya bersikap netral dan objektif dalam menindaklanjuti laporan TSM yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1.

Saleh menjelaskan pada Sabtu (14/12/24) ” Putusan Bawaslu Jabar dapat dikategorikan sebagai putusan “Dismisal” atau “Putusan Sela” yang seharusnya didahului oleh proses persidangan pendahuluan.” ujar nya.

Bawaslu Jawa Barat Nyatakan Laporan TSM dari Paslon Iyos-Zainul tidak Memenuhi Syarat Formil, Saleh Hidayat : Kami Kecewa

Dan Ia mencontohkan bahwa di Pengadilan Tata Usaha Negara, proses “Dismisal” pun tetap melalui tahap sidang persiapan atau pendahuluan untuk memeriksa dan menilai berkas yang diajukan oleh pihak penggugat.

Beliau juga menambahkan ” Hal yang sama juga berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sidang pendahuluan untuk menyatakan cacat formil atau tidaknya permohonan , dan permohonan Pembatalan Hasil Pemilihan Umum” (PHPU) sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.” jelas nya.

”Saya menilai bahwa Bawaslu Jabar telah melanggar prinsip hukum acara dan asas penegakan hukum yang harus bersikap netral dan objektif, dengan langsung memutus laporan TSM secara sepihak tanpa melalui proses persidangan pendahuluan. bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum acara.” pungkas nya.

Menyikapi putusan Bawaslu Jabar yang kurang mendasar , Dalam waktu dekat saleh berencana mengadukan permasalahan tersebut ke Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.