26.7 C
Jakarta
Selasa, Februari 25, 2025

Latest Posts

Tegas! Ketum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan, Minta DPMPTSP Chek Perizinan Carka Mas

Wartain.com || Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) Saeful Usman, mengaku bakal sikapi aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan oleh Cakra Mas, yang berada di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Diduga, pengerukan tanah di lahan Cakra Mas untuk pembangunan beberapa sarana umum dan sosial, belum mengantongi izin dari dinas terkait dalam hal ini Pemkab Sukabumi. Padahal mesin pengeruk yang digunakan sudah melakukan operasi.

Dikatakan Saeful Usman,  terkait kegiatan pengerukan tanah yang berdalih untuk Fasum dan Fasos, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang membidangi perizinan, agar segera di chek perizinannya.

“Kami sudah berkirim surat kepada DPMPTSP, Camat Simpenan dan Satpol PP, agar memeriksa proyek yang sedang dikerjakan di lahan Cakra Mas tersebut. Jangan sampai ketika ada pembangunan untuk apapun itu, perizinan nya tidak ditempuh,” ungkap Saeful Usman kepada wartain.com, Selasa 25/02/2025.

Bahkan menyoal cara mereka melalukan pengerjaan pun masih perlu dipertanyakan. Walupun klaim dari Cakra Mas bahwa lahan tersebut adalah miliknya, tapi kita kan negara hukum, harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku.

“Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sudah diminta untuk melakukan pengecekan terkait izin pengelolaan lahan tersebut. Karena baru tadi Kami berkirim surat, kita tunggu jawabannya seperti apa,” jelas Saeful Usman.

“Kita sama-sama pantau saja, apakah izin lingkungannya sudah selesai. Apakah mereka sudah mengantongi izin untuk melalukan pengolahan lahan sesuai dengan yang ada di spanduk atau bagaimana. Mari kita tunggu,” ujar Saeful Usman.

Hal itu dilakukan Saeful Usman dengan berkirim surat, untuk memastikan lengkap atau tidaknya izin pembangunan yang ada di wilayah Cihaur yang hari ini sudah ada aktivitas pengerjaan dengan pengerukan tanah.

“Lengkap atau tidaknya, sesuai atau tidaknya penggunaan dan wilayah operasinya. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pengelolaan lahan  harus dihentikan sementara sampai izinnya keluar sesuai dengan ketentuan,” pungkas Saeful Usman.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Dul

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.