Wartain.com || Dalam upaya memperluas pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menggelar Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025). Kegiatan bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” ini menghadirkan ratusan peserta lintas kalangan — mulai dari tokoh masyarakat, aparat desa, pendamping korban, mahasiswa, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
Menurut Dewi, keberadaan LPSK menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan rasa aman serta akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Namun, ia menyoroti masih rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat yang menyebabkan banyak korban kejahatan enggan atau tidak tahu cara mengajukan perlindungan.
“Masih banyak korban yang memilih diam karena takut atau tidak tahu harus ke mana mencari perlindungan. Padahal, LPSK hadir untuk memastikan mereka mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
Dewi menjelaskan, LPSK memiliki mandat penting dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana. Bentuk perlindungan yang diberikan pun bervariasi, mulai dari perlindungan fisik, bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga restitusi dan kompensasi bagi korban.
Namun, kata Dewi, kesenjangan masih terjadi antara banyaknya kasus kejahatan dan rendahnya jumlah permohonan perlindungan ke LPSK. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah kejahatan di Indonesia melonjak tajam dari 372.965 kasus pada 2022 menjadi 584.991 kasus pada 2023, dengan risiko penduduk menjadi korban meningkat dari 137 menjadi 214 per 100.000 penduduk.
Meski demikian, permohonan perlindungan ke LPSK masih tergolong kecil. Contohnya, dari 9.070 kasus kekerasan seksual di tingkat nasional, hanya 1.079 korban yang mengajukan perlindungan.
“Artinya, hanya sekitar 12 persen korban yang berani melapor atau mengetahui mekanisme perlindungan. Ini menunjukkan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik,” jelas Dewi.
Data LPSK periode 2019–2023 menunjukkan tiga kategori kasus dengan permohonan tertinggi, yakni tindak pidana pencucian uang (6.518 permohonan), kekerasan seksual terhadap anak (2.495), dan pelanggaran HAM berat (2.448). Untuk tahun 2025, kasus penganiayaan berat tercatat meningkat tajam sebesar 52,7 persen, dari 44 menjadi 67 permohonan hingga September 2025.
Sementara di wilayah Sukabumi, hingga Oktober 2025 terdapat 29 permohonan perlindungan ke LPSK, dengan 25 kasus berasal dari Kabupaten Sukabumi dan 4 dari Kota Sukabumi. Kasus yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan kekerasan seksual, perdagangan orang (TPPO), dan pelanggaran HAM berat.
“Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan perlindungan saksi dan korban tidak hanya menjadi isu nasional, tapi juga mendesak di daerah,” tegas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa peningkatan permohonan dari Jawa Barat — dari 921 kasus pada 2024 menjadi 1.778 kasus pada 2025 — menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat setelah diterapkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun demikian, Dewi menilai masih banyak korban yang memilih diam karena takut terhadap stigma sosial dan tekanan pelaku. Oleh sebab itu, menurutnya, literasi hukum masyarakat perlu diperkuat melalui pendidikan publik, kolaborasi antarinstansi, dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Masyarakat harus tahu bahwa perlindungan bagi saksi dan korban adalah hak yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada yang takut bersuara hanya karena ancaman atau rasa malu,” tegasnya.
Selain menghadirkan Dewi Asmara, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, yang menegaskan bahwa perlindungan hanya dapat diberikan apabila terdapat proses hukum yang sah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Sepanjang kasusnya termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam undang-undang, seperti TPPO, korupsi, atau kekerasan seksual, maka kami siap memberikan perlindungan,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK didasarkan pada kebutuhan korban, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga bantuan medis dan psikologis. Namun, pemberian perlindungan hanya bisa dilakukan jika kasus tersebut sudah berada dalam proses hukum.
“Kalau belum ada proses hukum, kami belum bisa masuk. Tapi kalau sudah ada laporan dan prosesnya berjalan, korban bisa mengajukan perlindungan sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Dewi menambahkan, DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang LPSK untuk memperkuat peran dan jangkauan lembaga tersebut agar lebih cepat dan responsif, termasuk bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual.
“Revisi ini penting supaya LPSK bisa bekerja lebih maksimal, lebih dekat ke masyarakat, dan mampu menjawab kebutuhan korban di berbagai daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan hukum bukan hanya di pundak LPSK, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa — mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil.
“Ketika saksi dan korban merasa aman untuk bersuara, maka proses hukum bisa berjalan jujur dan transparan. Itulah makna keadilan yang sejati,” pungkas Dewi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
