26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Babak Akhir Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Hakim Putuskan Hukuman Kedua Terdakwa

Wartain.com || Proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anaknya di Jalan Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, akhirnya memasuki tahap akhir. Pada Rabu (10/12/2025), Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, dengan hakim anggota Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa utama, Harianto (30), terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

“Terdakwa Harianto alias David bin Mulyadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat serta turut serta dalam penganiayaan berencana,” ujar Hakim Teguh membacakan putusan.

Atas perbuatannya, Harianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti kurungan tiga bulan jika tidak dibayar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua Yuri (47) yang berperan sebagai joki dalam aksi penyiraman, divonis 1 tahun 10 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan 2 tahun 10 bulan. Yuri dinilai terbukti memberi bantuan dalam terjadinya kekerasan terhadap anak maupun penganiayaan berencana.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp30 juta kepada Yuri, subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dijerat dengan kombinasi Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, serta ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Majelis hakim memberikan ruang kepada kedua terdakwa bila ingin mengajukan banding. Sejumlah barang bukti seperti helm, kaleng makanan kucing, motor Honda Vario, STNK, handphone Xiaomi, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV diputuskan untuk dirampas atau dikembalikan sesuai ketentuan putusan.

Kronologi Singkat Kasus

Peristiwa keji ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Korban berinisial YA (36) sedang mengantar putranya yang berusia tujuh tahun ke rumah kerabat sebelum berangkat bekerja. Saat melintas di wilayah Jayaraksa, korban tiba-tiba disiram cairan kimia oleh pelaku yang langsung melarikan diri.

YA mengalami luka bakar parah di hampir seluruh tubuh, sementara anaknya juga terkena percikan cairan tersebut. Kasus ini viral di media sosial karena tingkat kekerasannya dan usia korban anak.

Setelah pelaku ditangkap, polisI mengungkap bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi faktor cemburu. Harianto nekat melakukan aksinya karena cintanya tak berbalas—korban menolak ajakan menikah lantaran perbedaan agama. Keduanya diketahui berkenalan lewat media sosial.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.