Wartain.com || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang remaja berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang. Ia menyebut, penyebab pasti meninggalnya korban hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya NS 13 tahun di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Kami mengikuti secara seksama perkembangan kasus yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dan tim forensik,” ujar Agus Sanusi, Minggu (22/2/2026).
Ia menekankan bahwa DP3A menghormati setiap tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan medis dan uji laboratorium forensik yang dilakukan untuk memastikan fakta secara objektif dan akurat.
“Saat ini, informasi mengenai penyebab meninggalnya korban masih dalam tahap penelusuran dan penanganan oleh aparat penegak hukum. Kami menghormati serta mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan,” lanjutnya.
Dalam pernyataan resminya, DP3A menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kaidah medis. Kedua, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait apabila ditemukan indikasi kekerasan terhadap anak, agar penanganannya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, DP3A juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk spekulasi mengenai identitas maupun penyebab kejadian. Menurut Agus, langkah tersebut penting demi menjaga situasi tetap kondusif, melindungi martabat keluarga korban, serta menghormati proses hukum.
DP3A juga menyatakan kesiapan memberikan layanan dukungan psikososial atau konseling bagi keluarga terdampak, bekerja sama dengan instansi teknis apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama. Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“DP3A menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini juga menjadi refleksi bersama bagi kita semua untuk terus memperkuat peran keluarga, meningkatkan kepedulian, serta mempererat pengawasan bersama di lingkungan masyarakat demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
