Wartain.com || Fenomena maraknya angkutan ilegal atau yang kerap disebut “travel gelap” di jalur Sukabumi–Bogor kembali memicu gesekan di lapangan. Ketegangan ini mencuat setelah sejumlah sopir angkutan umum jenis Colt L300 melakukan aksi sweeping terhadap kendaraan berpelat hitam di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (15/3/2026) dini hari.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, mengakui bahwa upaya penertiban angkutan ilegal bukan perkara mudah. Ia menyebut, karakter operasional travel gelap yang tidak memiliki izin resmi dan cenderung bergerak secara tersembunyi menjadi kendala utama dalam pengawasan.
Menurutnya, petugas di lapangan kerap kesulitan melacak titik kumpul maupun lokasi operasional angkutan tersebut. Akibatnya, saat dilakukan razia atau penertiban, kendaraan yang menjadi target sering kali sudah lebih dulu menghilang.
“Namanya juga travel gelap, operasionalnya tidak terdeteksi dengan jelas. Kita tidak tahu pasti di mana pool atau titik berkumpulnya. Saat dilakukan penertiban, mereka sering sudah tidak ada di lokasi,” ujar Muhtadi.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa transportasi ilegal. Pasalnya, selain tarif yang tidak terstandar, aspek keselamatan dan perlindungan penumpang juga tidak terjamin.
Muhtadi menegaskan, pengguna travel gelap berpotensi dirugikan apabila terjadi kecelakaan atau insiden lain, karena tidak adanya tanggung jawab yang jelas dari penyedia jasa, termasuk ketiadaan jaminan asuransi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memilih angkutan resmi yang memiliki izin. Travel ilegal tidak memberikan kepastian, baik dari sisi keselamatan, perlindungan, maupun tarif,” tegasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya keberadaan travel gelap di jalur utara Sukabumi dipicu oleh tingginya kebutuhan transportasi yang belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan armada resmi, terutama menjelang momen hari besar.
Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa penindakan langsung di jalan merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri guna menjaga kondusivitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan transportasi yang legal dan terdaftar.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
