Wartain.com – Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mencuat.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Alasannya, perusahaan pemilik tower diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi anggota dewan lainnya.
Audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan Satpol PP. Semua pihak diminta klarifikasi terkait legalitas menara telekomunikasi tersebut.
Hamzah menegaskan aturan mengenai kewajiban SLF sudah jelas. “Dugaan sementara ada perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan PBG. Jika tidak, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas kepada dinas terkait.
“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merekomendasikan tindakan tegas,” tambah Hamzah.
Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan alias Bambam, menilai ketiadaan SLF bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan warga sekitar tower.
“Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. Ia mendesak DPRD segera ambil langkah konkret.
Langkah yang dimaksud termasuk penyegelan dan penghentian sementara operasional tower sampai dokumen lengkap. Bapeksi tak mau warga jadi korban.
Sebelumnya, persoalan ini sempat dibahas dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Saat itu, perusahaan berkomitmen sosialisasi, beri bantuan CSR, serta tanggung jawab dampak bencana.
Namun, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum pernah ditunjukkan hingga tenggat waktu berlalu. Janji tinggal janji, warga makin resah.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
