Wartain.com – Warga Sukabumi dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi. Pelayanan dibuka pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pos Lantas Parungkuda mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kali ini, layanan difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Prosesnya terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia. Syarat yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta salinannya.
Polres Sukabumi menyarankan perpanjangan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon bisa berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, layanan keliling tidak bisa memprosesnya. Pemohon harus datang ke kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru, lengkap dengan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan jika ada penyesuaian.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
